Pasca Berganti Nama Tahun 1968, DEKOPIN Hingga Sekarang Tetap Menjadi Lembaga Tunggal Gerakan Perkoperasian di Indonesia

Ketua Dekopinda Kabupaten Bekasi, H. Toto Iskandar SE
2593
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi -  Setelah sempat mengalami pergantian nama beberapa kali, khususnya pada tahun 1968, Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia atau disingkat DEKOPIN,  menjadi lembaga tunggal gerakan Koperasi Indonesia  hingga sekarang.

Hal itu sesuai dengan yang digariskan dalam Penjelasan Pasal 57 UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992.

Menurut Ketua Dekopinda Kabupaten Bekasi, H. Toto Iskandar, SE, sebagai lembaga gerakan koperasi yang otonom, DEKOPIN bertugas memperjuangkan cita-cita gerakan Koperasi Indonesia, menyalurkan aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi di dalam dan di luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi. Untuk menjalankan peran dan fungsinya di seluruh wilayah Indonesia, gerakan koperasi di wilayah provinsi membentuk Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL), dan di wilayah kabupaten/ kota membentuk Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA).

Masih menurut H. Toto, dalam menjalankan kegiatannya, DEKOPIN mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 58 yang bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945 dengan tetap menegakkan jati diri koperasi.

“Untuk dapat menjalankan fungsi dan tugas pokoknya, DEKOPIN senantiasa menjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan Gerakan Koperasi dan Pemerintah selaku mitra kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, H. Toto menjelaskan, Dekopinda Kabupaten Bekasi adalah organisasi tunggal gerakan koperasi yang didirikan oleh gerakan koperasi yang ada di Kabupaten Bekasi sebagai wadah Perjuangan, Pembawa Aspirasi dan Pemberdayaan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa.

“ Pokoknya akan banyak keuntungan yang didapat kalau tergabung dalam sebuah koperasi,” ucapnya mengakhiri wawancara di sela-sela Acara Intermediasi Dinas Koperasi dan UKM dengan Lembaga keuangan dan Sumber pembiayaan lainnya, di Hotel Primbize Jl. Raya Cikarang - Cibarusah, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/2/2018). ( Bam/ Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar