Foto : Akhmad Ahadiyan Hamid S, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangkalan.
Foto : Akhmad Ahadiyan Hamid S, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangkalan.
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Pemilihan kepala desa di Bangkalan akan segera dilaksanakan di tahun 2021. Berbeda dari periode sebelumnya, syarat domisili calon kepala desa kini tak harus dari desa lokasi pemilihan.
Akhmad Ahadiyan Hamid S, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengatakan, beberapa perubahan dituangkan dalam Raperda yang segera disahkan. Salah satunya mengatur syarat domisili cakades.
"Ya untuk domisili tidak harus asli desa pemilihan namun harus berKTP Bangkalan," tuturnya, Senin (3/7/2020).
Ia mengatakan, mulanya syarat domisili diubah dengan membebaskan seluruh masyarakat untuk mendaftar. Namun, hal itu dinilai akan terjadi pembludakan pendaftar.
"Awalnya bebas, jadi warga Jakarta pun bisa mendaftar. Namun agar pendaftar tidak membludak maka cukup KTP Bangkalan,"tambahnya.
Ia mengatakan, pada Juli 2021 nanti terdapat 140 desa yang melakukan pemilihan Kades. Sementara beberapa syarat lain yakni, berusia minimal 25 tahun serta pendidikan terahir SMP.
Dhiet sapaan akrabnya juga mengatakan, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi dengan AKD, camat dan pihak lain untuk menyelenggarakan Pilkades tersebut. Pihaknya juga akan melakukan serap pendapat agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar.
"Jadi nanti kami akan serap pendapat, hal-hal apa saja yang dirasa perlu dilakukan agar Pilkades berjalan aman dan lancar," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman membenarkan adanya penggantian syarat domisili dengan berKTP Bangkalan. Hal tersebut juga telah tertuang dalam Raperda yang telah mendapat revisi gubernur.
"Ya kita menghapus domisili dan mengganti dengan ber- KTP Bangkalan itu saja. Selebihnya tidak ada revisi," tutupnya. (Yis)