Foto : Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan
Foto : Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak (KLA) telah usai direvisi. Hasilnya, untuk meresmikan Perda tersebut, provinsi menyarankan agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perlu dicantumkan.
Ketua Komisi D, Nur Hasan mengatakan pencantuman KPAI ditambahkan ke poin Raperda tersebut. Namun, untuk pembentukan KPAI merupakan kewenangan bupati dengan melihat efektivitas keberadaan KPAI.
"Kami cantumkan, namun akan dibentuk atau tidak, itu nanti tergantung pak Bupati. Sebab perlu dikaji apakah perlu atau tidak. Beliau yang akan mengambil keputusannya,"jelasnya, Senin (3/7/2020).
Sementara itu, sementara itu Kepala Dinas KB- P3A mengaku bersyukur Raperda tersebut segera disahkan. Ia berharap, adanya Raperda ini nantinya akan menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Tentu kita terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan akan terus memfasilitasi terbentuknya KLA ini di Bangkalan," tutupnya. (Yis)