Desak Kasus Kades Penantian, Ratusan Massa Desa Demo Kejari Oku

Foto: Ratusan massa saat demo ke Kejari OKU
1194
ad

MEMOonline.co.id, Baturaja - Meski sudah terbukti korupsi dan menyebabkan kerugian negara, namun Kepala Desa Penantian, Abdul Manan, bisa terbebas dari jeratan hukum asal mengembalikan kerugian negara itu.

Hal itu dikatakan Inspektorat OKU, Ari Susanto dihadapan ratusan warga Desa Penantian yang melakukan aksi demo ke kantor Bupati OKU di Jalan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (20/2/2018).

“Kami sudah melakukan audit terhadap penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah desa setempat,” ungkap pria yang dikenal sangat sulit ditemui wartawan ini dihadapan para pedemo.

Menurut Ari, dalam audit tersebut memang terbukti terjadi kerugian negara yang dilakukan oleh Kades Penantian, Abdul Manan, namun sesuai aturan pihaknya memberikan waktu paling lama 60 hari untuk mengembalikan keuangan negara melalui kas daerah.

“Jika tidak dikembalikan maka kasus ini akan kami limpahkan ke pihak kepolisian atau ke kejaksaan setempat,” ujarnya seraya mengaku lupa mengenai  jumlah kerugian negaranya.

Terpisah, Kepala BPMD OKU Ahmad Firdaus mengatakan, aspirasi dari Desa Penantian sudah ditindaklanjuti.

“Proses pemeriksaan ditangani Inspektorat OKU, kita belum menerima laporan,” katanya.

Sementara Kades Penantian Abdul Manan ketika dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui adanya aksi tersebut.

“Aksi dilakukan oleh warga yang tidak senang kepada saya,” katanya.

Soal laporan dugaan penyimpangan menurut dirinya masih menunggu hasil. Karena sudah ada pemeriksaan dari Inspektorat.

Terpisah, menurut Asri salah seorang warga Desa Penantian saat ditemui di lokasi demo dalam orasinya mengatakan, sebagian besar masayarakat di desa itu menolak kepemimpinan kepala desa (Kades) setempat Abdul Manan karena bersikap arogan dan lebih mementingkan kepentingan pribadi.

Selain itu, kata dia, sejak hampir sekitar dua tahun kepemimpinan kades tersebut dalam mengelola dana desa tidak transparan, bahkan diduga terjadi praktek korupsi dalam pembangunan yang dilakukan pada tahun anggaran 2017.

Seperti pembangunan gudang desa menelan dana sekitar Rp250 juta, namun hingga saat ini bangunan tersebut hanya diselesaikan sekitar 40 persen serta diduga terjadi penggelembungan anggaran pada pengadaan lampu jalan karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Selain itu lanjut dia, anggaran untuk pemberdayaan masyarakat desa tidak pernah dilaksanakan oleh kades meskipun sudah dianggarkan.

“Bahkan tanda tangan Kepala Kaur Desa Penantian dipalsukan guna mencairkan dana operasional BPD,” bebernya.

Menurut dia, sebelumnya pada tahun lalu pihaknya sudah membuat laporan pengaduan serta surat mosi tidak percaya terhadap kades yang disampaikan ke Inspektorat OKU namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.

“Kedatangan kami kesini guna mempertanyakan sudah sejauh mana proses surat yang dilayangkan tersebut. Selain itu kami juga meminta agar bupati mencopot jabatan Abdul Manan sebagai Kades Penantian,” tegasnya.  (Zai/diens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dalam upaya memperkuat sinergi antara tata kelola energi nasional dan kebijakan fiskal di daerah, SKK Migas Perwakilan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah di Kabupaten Sumenep berlangsung semarak dengan digelarnya Pawai Lampion,...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Usaha pengolahan kayu CV Surya Agro Mandiri yang beralamat di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten...

Komentar