Foto: Suasan penyelenggaraan reses
Foto: Suasan penyelenggaraan reses
MEMOonline.co.id, Pali - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya sukses menggelar kegiatan Reses di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kamis (16/7/20) kemarin.
Turut hadir di acara reses Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KKASN), Pejabat pemerintah Provinsi dan Kabupaten PALI, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Ketua Partai Politik Kabupaten.
Dalam Sambutannya, Wahyu Sanjaya menyampaikan, pihaknya menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah yang mengelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, termasuk di Kabupaten PALI agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
"Supaya demokrasi benar-benar tercipta di negara kita," ucapnya.
Pihaknya berharap, Pilkada serentak yang akan digelar nanti akan menghasilkan pemimpin yang benar-benar pilihan Rakyat.
"Dengan begitu akan tercipta Demokrasi yang kita harapkan dan tetap menjunjung Bhineka Tunggal Ika,” harapnya
Sementara itu Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan Iin Irwanto menjelaskan, netralitas ASN diatur dalam Perbawaslu No 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas pegawai ASN.
"Anggota TNI dan Anggota Polri adalah pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri tidak boleh berpihak pada kepentingan siapapun, baik bentuk pengaruh manapun yang lain," jelasnya
Menurut Irwanto, netralitas memberikan pembatasan akan peran dari ASN dalam pemerintahan. Ada beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN, antara lain, memengaruhi warga dengan politik uang, melarang pemasangan alat peraga calon tertentu.
"Seperti penggunaan fasilitas dan anggaran Negara, anggaran Daerah, menyalahgunakan kewenangan dan memengaruhi perangkat Desa untuk memilih calon tertentu," paparnya.
Selain itu, terlibat dalam kampanye, menjadi tim kampanye, menggerakkan atau mengintimidasi bawahan dan membuat kebijakan yang bersifat politik praktis.
"Jadi pengawas untuk mengawasi ASN adalah tanggung jawab bersama Bawaslu," ujarnya.
Sedangkan untuk menjalankan tugas pengawasan Bawaslu, pihaknya dibantu Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, Desa, dan Pengawas TPS. (Sam/Za/Din)