Foto: Berikerangan, kepala bidang fakir miskin Dinas Sosial Sumenep Moh Zaini
Foto: Berikerangan, kepala bidang fakir miskin Dinas Sosial Sumenep Moh Zaini
MEMOonline.co.id, Sumenep - Penyaluran bantuan rahabilitasi rumah tak layak huni di Kabupaten Sumenep dibagi dua tahap. Tahap pertama dibagikan 70%, tahap kedua 30%.
Bantuan rehabilitasi rumah tersebut disalurkan dalam bentuk uang tunai. Dimana, per kepala keluarga (KK) mendapatkan Rp 15 juta.
Demikian disampaikan kepala bidang fakir miskin Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep Moh Zaini. Jum'at (17/7/20).
Menurut Moh Zaini, bantuan yang disalurkan berupa uang tunai rentan disalahgunakan, sehingga diperlukan sosialisasi agar bantuan tersebut dipakai sebagaimana mestinya.
"Upaya kami hanya sebatas sosialisasi," katanya.
Selain itu, lanjut Moh Zaini, sosialisasi itu bertujuan aga masyarakat yang menerima bantuan rumah tidak layak huni dari pihak Dinsos, uangnya langsung di pergunakan untuk memperbaiki rumahnya.
"Supaya uang yang dia terima itu tidak habis cuma-cuma, jadi kami sosialisasikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penerima bantuan rumah tidak layak pakai tersebut ditentukan sesuai arahan dari Kementerian sosial, seperti bangunan gedek atau bangunan tembok yang sudah hampir roboh.
"Untuk saat ini yang lolos verifikasi ada sekitar 163 KK, bisa jadi ada penambahan," jelasnya.
Pihaknya berharap, untuk penerima yang telah mendapatkan bantuan tersebut agar cepat-cepat menyelesaikan rehabilitasi rumahnya, sebab, jika diundur-undur uang bantuan itu dikhawatirkan habis dipergunakan bukan untuk pembangunan.
"Mudah-mudahan tidak disalahgunakan," harapanya. (Zain).