Marak Tambak Udang Tak Miliki Ijin Lingkungan, PLT DLH: Bukan Tanggung Jawab Kami

Foto: PLT Kepala Dinas Lingkungan Sumenep Ernawan Utomo
803
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Beroperasinya tambak udang yang tidak mengantongi izin di Kabupaten Sumenep terkesan ada pembiaran. Pasalnya, sejumlah Dinas terkait tidak bereaksi sama sekali.

Parahnya, saat dikonfirmasi terkait aktivitas tambak udang tersebut, sejumlah Dinas yang memiliki kewenangan dalam prosedur pengelolaan tambak saling lempar tanggung jawab.

Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Ernawan Utomo mengatakan, pihaknya tidak menapik jika banyak tambak udang di Sumenep yang tidak memiliki izin lingkungan dan pengolahan limbah.

"Kalau masih belum ada izin itu bukan tanggung jawab kami," katanya. Selasa (14/7/20).

Menurut Ernawan, sebelum ada izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, pihaknya tidak bisa melakukan apapun terhadap para pelaku usaha tambak udang tersebut.

"Yang menerbitkan izin itu tugas DPMPTSP, tugas kami hanya memberinya rokomendasi izin lingkungannya," ucap dia.

Ernawan menambahkan, setelah rekom izin lingkungan diberikan dan DPMPTSP mengeluarkan izin terhadap pelaku usaha tambak udang yang bersangkutan, maka setiap enam bulan sekali DLH akan melakukan tugasnya, yaitu dengan mengecek dan mengontrol pengolahan limbah aktivitas usaha tersebut.

"Sekali lagi kalau belum ada izin bukan tanggung jawab kami," imbuhnya.

Sementara itu kepala bidang perizinan DPMPTSP Sumenep Kukuh Agus Susanto menyampaikan, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa dengan maraknya pembuatan tambak udang tersebut.

"Kami sudah berupaya, untuk saat ini belum ada tindak lanjut lagi," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Kukuh, pihaknya tidak mengetahui pasti jumlah para pelaku usaha tambak yang tidak mengantongi izin tersebut, dan masih belum didata.

"Kalau yang memiliki izin itu ada dua, yaitu tambak udang milik non pribumi," ungkap Kukuh.

Ia menerangkan, tugas DPMPTSP hanyalah membantu masyarakat yang ingin mengurus perizinan, dan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengurus izin usahanya terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas usaha.

"Lebih dari itu bukan wewenang kami, yang jelas kalau tetap tidak mengurus izinnya akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. (Zain).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap nilai-nilai perjuangan bangsa kembali menggema di Kabupaten Sumenep. Sebanyak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Caffe SAE di Mapolres Batu menjadi tempat pertemuan santai antara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dan awak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,...

Komentar