Buntut Akan Dibukanya Kembali Tempat Hiburan Karaoke di Pamekasan

Foto: Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan dan Sekjen AUMA
1281
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Rencana akan dibukanya kembali tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada (17/02). Hingga kini masih menuai banyak kontroversi bagi kalangan 'Alim Ulama', karena mengingat jargon Kabupaten Pamekasan sendiri, diberi julukan Kota Gerbang Salam.

Sehingga, beberapa ormas (anti maksiat) melakukan audiensi ke kantor Bupati Pamekasan, yang membahas tentang Perbub No. 7 dan Perda yang dikeluarkan baru-baru ini oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

Dalam audiensi tersebut, dihadiri oleh Plt. Bupati Pamekasan, Plt. Sekda, Kepala DPMPTSP, Kadisparbud, Kajari, Dandim 0826, Kapolres, Satpol PP dan Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan. Serta juga, beberapa ormas Islam di antaranya; AUMA, LPI, FPI.

Plt. Bupati Pamekasan, Khalil Asy'ari menyampaikan, bahwa dalam pertemuannya itu membuat tim pengawas yang melibatkan Forkompimda, Kepolisian, dan juga dari Ormas Islam, AUMA, LPI dan FPI.

"Kalau sudah terbentuk tim, akan bertemu untuk membahas tupoksi apa yang harus mereka lakukan," ucapnya

“Untuk tempat hiburan bisa dibuka kalau sudah bisa menyesuaikan dengan Perda dan perubahannya itu. Diantaranya pemandu harus berpakaian yang sopan (menutup aurat), juga tidak menyiapkan minum-minuman keras, ruangannya transparan, dan juga ada CCTVnya," jelasnya.

"Nanti tim yang akan merekomendasikan itu, jadi kalau sudah jelas ada pelanggaran hasil daripada keputusan itu, langsung ditutup," tegas Asy'ari.

KH. Fudhali Mohammad Ruham, Sekjen AUMA menyampaikan, "Penutupan yang ada itu sesuai dengan Perbub termasuk perubahannya, dan itu dilakukan secara musyawarah, Win Win Solution, tidak ada istilah berdarah-darah, gak ada. Jadi itu hasil kesepakatan bermaterai".

"Nanti mau dibuka atau tidak itu tergantung tim, nanti ada rekomendasi dari tim yang InsyaAllah akan dibentuk dalam waktu dekat, kalau janji tadi besok katanya, jadi sudah bisa dibuat tim itu nanti dibuat tupoksinya seperti apa, namun dia diberi wewenang untuk mereka, ditutup atau dibuka," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan Pamekasan, Agus Sujarwadi menyampaikan, “Jadi ketua asosiasi atau ketua paguyuban yang ditunjuk oleh Kyai itu hanya saya saja, untuk tim yang lain tidak. Dan point-point apa saja nantik, bisa dibuka atau tidak tergantung dari tim, jadi kalau pengusaha menyatakan siap besok, ia besok bisa dibuka".

"Tapi InsyaAllah besok akan resmi disampaikan oleh ketua tim langsung, sesuai kesepakatan bersama," tuturnya.

"Karena begitu pengusaha tidak sesuai dengan Perbub dan Perda dalam pelaksanaannya, maka yang resiko pengusaha, karena langsung ditutup, tidak ada bentuk toleransi ataupun ada peringatan dan somasi tidak ada," tutupnya. (Faisol/diens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan sikap tegas menolak dan tidak akan pernah mengeluarkan izin usaha untuk...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Senduro. Pada Minggu 14 Juni 2026...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha sebagai bagian dari upaya membangun...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Batu menghadirkan layanan spesial...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Misteri sosok perangkat desa yang diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Kelompok Bermain (KB)/PAUD di Kecamatan Sapeken...

Komentar