Foto : Pencetakan SPPT PBB-P2
Foto : Pencetakan SPPT PBB-P2
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal, di Kantor Bapenda, Kamis (23/1).
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pencapaian target dan menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada Wajib Pajak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju, dalam sambutannya mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja Bapenda Kabupaten Bekasi dengan melakukan cetak massal SPPT, PBB-P2 lebih awal.
Dengan dicetak lebih awal, Uju, berharap penyampaian atau pendistribusiannya kepada wajib pajak bisa lebih cepat dan tepat.
"Setelah ditetapkan SPPT segera didistribusikan dan pastikan itu sampai ke wajib pajak, kalau ada SPPT yang tidak sampai ke wajib pajak agar segera dikembalikan," singkatnya
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan hanya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Dimana Pajak Daerah, lanjut Herman, merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.
"Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial untuk menjalankan kegiatan pemerintahan," katanya.
Menurut Herman, PBB-P2 Kabupaten Bekasi mempunyai kontribusi terhadap pendapatan daerah kurang lebih sebesar 20% dan merupakan salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat menunjang pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Herman memaparkan, target PBB-P2 tahun 2020 adalah sebesar Rp. 553.186.313.757,- Potensi PBB-P2 tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp.78.121.565.733 atau mengalami kenaikan 15,53% dari tahun 2019 sehingga menjadi RP. 581.248.982.629. Dengan jumlah total SPPT sebanyak 1.025.820 lembar, dijadwalkan selesai pada akhir bulan Februari.
"Artinya dalam setiap tahun wajib pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” ujarnya.
Herman menambahkan, setelah dicetak semuanya, nanti akan dibagikan kepada seluruh Objek Pajak (OP) yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
"Teknisnya bisa disalurkan langsung oleh tim pendapatan atau melalui Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk diserahkan kepada Wajib Pajak di wilayahnya masing-masing," tutupnya.
Sebagai tanda dimulainya cetak masal SPPT PBB P-2, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi bersama Kepala Bapenda didampingi seluruh Pejabat Struktural dilingkup Bapenda melaksanakan percetakan secara simbolis SPPT PBB P2 dengan pemotongan tumpeng. (Bam/Diens).