Foto: Kajari Jember saat diwawancarai awak media
Foto: Kajari Jember saat diwawancarai awak media
MEMOonline.co.id, Jember - saat inj, kasus Pasar Manggisan yang merupakan salah satu proyek yang dicanangkan Bupati Jember Faida untuk merehab 12 pasar tradisional di tahun 2018, naik ke tahap penyidikan.
Hal itu tertuang dalam rilis resmi Kejaksaan Negeri Jember yang disebarluaskan kepada media pada Selasa (31/12/2019).
Dalam rilisnya, Kejari Jember menyatakan jika Kasus proyek pembangunan pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur. sudah beralih status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza enggan membuka identitas tersangka kasus tersebut.
"Kalau dibilang sekarang, dipegang sampeyan," kelakarnya saat menjawab wawancara para wartawan.
Prima kala itu sempat meminta informasi kepada Kepala Seksi Intelijen Agus Budiarto terkait detail kasus Pasar Manggisan.
Agus menjawab keterangan ahli dan perhitungan kerugian negara telah rampung. Namun, momen yang tepat untuk menyampaikan kepada publik terkait hasil penyidikan pada Januari 2020.
"Penanganan (kasus korupsi) lama, dibilang klasik memang klasik, karena harus ada perhitungan kerugian negara. Tapi, kami berupaya harus terukur kapan. Gak boleh lama-lama. Kita pingin ada kepastian hukum," sergah Prima.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM Jember mendapatkan alokasi besar dengan pagu anggaran total sekitar Rp100 miliar. Khusus Pasar Manggisan, anggaran proyeknya Rp 7,8 miliar dengan hasil lelang proyek dimenangkan PT Dita Putri Naranawa.
Namun, perusahaan jasa konstruksi tersebut tidak dapat menyelesaikan tanggung jawabnya. Kondisi bangunan pasar yang berjarak 45 kilometer dari pusat kota Jember itu kini mangkrak terbengkalai.
Pada tanggal 17 Juni 2019 silam, kejaksaan melakukan penyegelan sebagai tanda dimulainya penyelidikan.
Kemudian, pada tanggal 20 Juni 2019 kejaksaan menggeledah kantor Disperindag ESDM.
Pada hari yang sama ketika itu, korps Adhyaksa juga menggeledah kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).Kejaksaan menyita satu koper dokumen serta sejumlah data lunak dari komputer dari kedua instansi tersebut.
dan juga penggeledahan kantor Disperindag ESDM Jember berikut kantor LPSE pada tanggal 20 Juni 2019 dengan sitaan 1 koper dokumen serta sejumlah data dari komputer. Pada tanggal 1 Agustus 2019 lalu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herdian mengungkapkan, penyidik telah mendapati temuan yang mengarah ke penyimpangan.
"Ada kekurangan bahan dari sisi kuantitas maupun kualitas. Dan diakui semua oleh para pihak. Kontraktornya Agus Salim, PPK nya Anas Ma'ruf, dan PPTK Eko sudah tanda tangan berita acara pemeriksaan fisik pasar Manggisan," beber Herdian.
Kejaksaan telah memutasi Herdian dalam agenda rutin penyegaran birokrasi dan promosi jabatan. Posisi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kini beralih ke Septyo Adhi. (Inul/diens)