Foto: 'NF' berikut barang bukti yang disita polisi
Foto: 'NF' berikut barang bukti yang disita polisi
MEMOonline.co.id, Lumajang - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang Jawa Timur, meringkus seorang ibu muda inisial 'NF' (27) Warga Dusun Krajan Desa Ledok Tempuro Kecmatan Randuagung Kabupaten Lumajang, Rabu (23/10/2019).
Bukan tanpa sebab, 'NF' kedapatan menyimpan 5,04 gram sabu, yang saat itu berusaha ia sembunyikan dalam lembaran plastik hitam, dan ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban untuk mengelabuhi petugas.
Dikonfirmasi media ini, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan membenarkan jika anggotanya tengah mengamankan 'NF'.
Diduga kuat, jika 'NF' adalah bandar.
“Narkoba sekarang sudah masuk ke segala lini dalam masyarakat, terbukti entah itu laki-laki, perempuan hingga anak sekolah pun menjadi agen penyebaran barang haram ini,” kata Kapolres.
Untuk mencegah semakin rusaknya generasi muda Indonesia, pihaknya tidak akan berhenti mencari jejak peredaran Narkoba di Lumajang untuk mengungkap dan menangkap para pengedar serta penyalahguna Narkoba.
Karena menurutnya, 0,1 Gram Sabu dapat merusak saraf 10 orang, jika 5 gram sabu ini berhasil diedarkan maka 500 Masyarakat Lumajang rusak saraf otaknya.
“Saya tidak akan melunak dan pandang bulu dalam memberantas Narkoba demi Generasi Indonesia yang lebih baik lagi dan agar dapat memajukan Indonesia dimasa depan,” Ungkap Arsal putra Asli makassar tepatnya di kota Kalosi.
Terpisah, Kasat Reserse Narkoba AKP Ernowo menjelaskan 'NF' ini disinyalir masih satu jaringan dengan tersangka yang saat ini masih dalam pemeriksaan.
"Kami akan usut lagi jaringan Narkoba dari 'NF' untuk memutus rantai peredaran Narkoba di Lumajang,” ujar Ernowo.
"NF' melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 dan diancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Ernowo. (Hermanto)