Foto: Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman
Foto: Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman
MEMOonline.co.id, Sampang - Kapolres Sampang tampaknya tidak segan menindak anggotanya yang melenceng dalam melaksanakan tugasnya.
Terbukti ia tegas memecat Brigadir Rahman Effendi, salah satu anggotanya yang terlibat kasus narkoba.
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman mengungkapkan keterlibatan Brigadir Rahmat Effendi tidak bisa ditolerir lagi, karena perbuatannya sudah melanggar aturan yang ada dan mencoreng institusi Polri.
"Brigadir Rahman Effendi diberhentikan dengan tidak hormat, karena keterlibatannya dengan narkoba," katanya, Jum'at (2/8/2019).
Lanjut Kapolres, Selain karena sudah melanggar kode etik yang ada, ini juga sudah putusan hakim bahwa yang bersangkutan di putus lima tahun penjara.
"Raman ini sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri, dia terlibat bandar narkoba sehingga tidak ada ampun lagi," ungkapnya.
Perlu diketahui, Brigadir Rahman Effendi ini tersandung kasus narkoba (Pengedar) tahun 2017 di kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Kota Sampang madura dengan BB 4 gram. (Fathur/diens0)