Foto: Tersangka Narkoba asal Kecamatan Rubaru
Foto: Tersangka Narkoba asal Kecamatan Rubaru
MEMOonline.co.id, Sumenep - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang petani inisial M (40), asal Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Rabu (26/6/ 2019) dini hari.
M ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Raung, Desa Pabian, Kecamatan Kota.
Sesuai rilis yang diterima media ini dari polisi, M sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang sabu yang dibawanya. Namun, kedok M terbongkar setelah petugas menemukan barang haram itu di atas pot bunga tak jauh dari posisinya.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP. Sutrisno, melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengatakan, penangkapan M berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas M yang sering transaksi barang haram itu.
"Setelah anggota melakukan penyeledikan, didapat informasi yang bersangkutan akan bertransaksi sabu di Jalan Raung. Sehingga kami langsung menuju ke tempat itu. Benar adanya dia sedang berada di pinggir jalan dan hendak transaksi sabu," tutur Widi.
Karena sudah didapati, M kemudian dilakukan penggeledahan. Namun aksi M kemudian membuang serbuk haram tersebut. "Nah setelah digeledah, tiba-tiba ada narkotika di pot bunga yang tak jauh dari tersangka," terangnya.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,26 gram, satu buah bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan sabu, satu unit HP, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih.
Saat ini, tersangka dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep.
"Pasal yang kami sangkakan yakni 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," tandasnya. (Fiq/diens)