Foto: aktivis pabrik kayu ilegal yang dinyatakan sudah ditutup
Foto: aktivis pabrik kayu ilegal yang dinyatakan sudah ditutup
MEMOonline.co.id, Lumajang - Tampaknya, pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Drs. Basuni yang menegaskan jika pihaknya telah menutup sementara aktifitas pabrik pengolahan kayu di selatan Polsek Klakah, lantaran belum mengantongi izin, rupanya dinilai hanya isapan jempol belaka (Hoax) oleh Kasim (52), ahli waris pemilik lahan asal warga Desa / Kecamatan Klakah, Rabu (26/6/2019).
Sebab, meski Satpol PP sudah menegaskan pabrik ditutup sementara, namun aktivitas pabrik tetap berjalan seperti sediakala.
"Satpol PP nya ada, tapi mana buktinya masih buka seperti biasa, truck banyak didalam jadi tidak ada gunanya Satpol PP datang itu," terang Kasim pada media ini.
Kasim mengaku mengetahui langsung, akan aktifitas pabrik pengolahan kayu itu pasca seruan Satpol PP Lumajang agar semua kegiatan dihentikan sementara, hingga sengketa waris tanah itu selesai.
Bahkan Kasim sempat mengabadikan lalu lalang kendaraan truck bermuatan sengon saat itu, menggunakan camera ponsel yang dimilikinya.
Menyikapi akan kondisi itu, Kasim meminta ketegasan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, agar bisa benar - benar menengai persoalan ini, hingga semua persoalan yang mendera usai tuntas.
"Saya meminta ketegasan Bapak Bupati atau Wakil Bupati. Ini kan sengketa tidak selesai kalu begini, nanti kalau ada apa - apa malah saya yang disalahkan," imbuh dia dengan raut wajah geram.
Kasim juga mengaku tak ada pihak manapun yang menghubunginya, terlebih berkeinginan mencari jalan keluar atas persoalan yang kata dia, tak ubahnya benang kusut.
Seruan Sat Pol PP, tukas Kasim seolah mentah dimata pengelola pabrik.
"Ada ada dengan Sat Pol PP ini?," tanya dia.
Sementara Drs. Basuni, Kasat Pol PP Kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi media ini terkait situasi yang ada, ia terkesan tak bisa berbuat lebih kecuali setakad mengingatkan agar kegiatan pabrik diberhentikan dulu hingga izin IMB didapat dari pihak terkait.
"Dak ada mas, Kemarin kita peringatkan agar izinnya sebera diurus, kalau izinnya sudah diurus, kalau sudah tidak ada permasalahan maka ya bisa melaksanakan kegiatan," kata Basuni.
"Sekarang itu urusannya dengan Camat, penanda tanganan IMB. Dan kalau memang begitu, kami akan mengingatkan kembali agar IMBnya segera di urus," tukas Basuni.
Diberitakan sebelumnya, Kasim merupakan salah satu ahli waris atas sebidang tanah seluas kurang lebih 1 Ha dari orang tuanya yang sudah meninggal, yang menyoal atas berdirinya pabrik itu lantaran menurutnya, ia tak pernah dilibatkan didalam prosesnya sejak dari awal. (Her/diens)