Foto: pelaku penjambretan saat digelandang aparat polres di Lumajang
Foto: pelaku penjambretan saat digelandang aparat polres di Lumajang
MEMOonline.co.id, Lumajang - Nampak pria berkalungkan tulisan tersangka, menundukkan wajahnya dihadapan polisi dengan raut sesal yang begitu mendalam.
Ia adalah 'MT' (24), warga Desa Grati, Kecamatan Sumber Suko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang ditangkap Tim Cobra karena melakukan penjambretan, pada awal bulan Juni, persisnya saat menjelang lebaran kemarin.
Saat itu ia digelandang ke TKP, Jalan Raya Sukodono Lumajang untuk memperagakan aksinya dipimpin langsung oleh kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, Selasa (25/6/2019).
Juga seorang perempuan 'MW' (30) warga Sumbersuko yakni korban. Sengaja dihadirkan saat itu, untuk mengupas tuntas bagaimana peristiwa itu terjadi.
Dalam peragaannya, pelaku saat itu mencari mangsa yang cocok yakni perempuan, menggunakan motor matic, menaruh barang di dashboard atau tas dengan cara di cangklong.
Tak lama kemudian, pelaku melihat korban dengan ciri-ciri target sesuai yang diharapkan, yang saat itu berkendara pelan dari arah selatan kearah utara.
Dikejar, dan saat motor keduanya bersandingan, dengan cepat pelaku mengambil barang tersebut yang berupa dompet dengan menggunakan tangan kanan. Pelaku langsung melarikan diri ke arah utara.
Pelaku mengaku berhenti dan membuka dompet tersebut di Ranu Klakah, yang ternyata berisi uang tunai Rp. 1.600.000 serta handphone yang kemudian ia jual seharga Rp. 600.000.
Selanjutnya ia membuang dompet yang berisi STNK, KTP dan NPWP di Ranu Klakah dan pulang ke rumahnya.
Kepada petugas, palaku mengaku nekat menjambret dikarenakan ingin membelikan baju lebaran untuk istri dan anaknya.
“Saya kepepet, karena saat itu mau lebaran, saya ingin belikan istri dan anak baju lebaran. Saya menyesal dan sedih, kasihan anak saya masih umur 1 tahun 3 bulan," terang 'MT' (pelaku).
Sementara menurut Kapolres, dalam theori kriminologi tentang pencegahan kejahatan, ada 3 theori besar salah satunya social crime prevention. Dimana kejahatan terjadi karena masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, pendidikan yang rendah serta kesenjangan ekonomi. Theori ini kata dia lebih melihat kepada akar masalah.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra mengatakan, pelaku diketahui telah melanggar undang undang yang berlaku di Indonesia.
“Pelaku sendiri diketahui melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara,” tandas pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra tersebut. (Her/diens)