Foto: Perangkat desa di Bondowoso
Foto: Perangkat desa di Bondowoso
MEMOonline.co.id, Bondowoso – Polemik permasalahan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) semakin hari semakin menyisakan noda hitam di dalam lingkup internal pemerintahan Desa.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Sukodono Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, dimana masyarakat kecewa terhadap lamanya proses Prona tersebut yang sampai Dua Tahun tidak ada kejelasan.
Bahkan salah satu Warga sudah menyerahlan sejumlah biaya untuk biaya pembuatan sertifikat Prona tersebut, yang berkisar Rp. 300.000 yang diminta oleh penyelenggara.
“Uang itu kami sudah serahkan pada Sekretaris Desa (Sekdes) setempat pada saat awal proses pembuatan sertifikat. Karena Sekdes yang mengurus program sertifikat tanah itu”, ujar salah satu warga.
Sementara Eliriyanto, Sekretaris Desa (sekdes) Sukodono, sekaligus sebagai ketua penyelenggara yang disebut warga sebagai penerima dana tersebut, menjelaskan kepada awak media bahwasanya soal pungutan merupakan hasil kesepakatan saat rapat pertama dengan kabupaten yang waktu itu juga dihadiri oleh Kepala Desa.
“Uang pungutan itu sebesar 300 Ribu yang sebagian sudah dibayar. Uang itu untuk perlengkapan pembuatan sertifikatnya, untuk beli mantrai, untuk uang oprasional,” katanya.
Katanya, pungutan itu sudah sesuai dengan aturan dan saat ini tinggal menunggu proses penyelesaian dari Badan Pertanahan Negara.
“Tidak selesainya pembuatan sertifikat tanah, itu terjadi tidak hanya di Desa Sukodono, namun juga terjadi hampir diseluruh kabupaten Bondowoso,” Tegasnya. (Arik/dieng)