Foto: Polres Panekasan saat rilis hasil operasi pekat semeru 2019
Foto: Polres Panekasan saat rilis hasil operasi pekat semeru 2019
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Kepolisian Resort Polres Pamekasan memusnahkan sebanyak 497 botol minuman keras (miras) hasil operasi pekat semeru 2019, Selasa (28/5/2019).
"Ada sebanyak 497 botol miras yang berhasil diamankan petugas hasil operasi pekat semeru 2019 kemaren," kata Kapolres Pamekasan, AKBP. Teguh Wibowo.
Dari sebanyak 497 miras tersebut, kata dia, ada 17 orang tersangka yang berhasil diamankan Kepolisian Polres Pamekasan.
"Untuk tersangka dikenakan pidana ringan sebab sudah melanggar peraturan daerah (Perda) kabupaten Pamekasan," ungkapnya.
Selain daripada pemusnahan miras, Kapolres Pamekasan juga membeberkan beberapa kasus yang terjadi pada tanggal 5 - 26 Mei 2019.
Diantaranya, kasus premanisme ada sebanyak 33 tersangka dan 6 barang bukti. Kasus prostitusi terhitung 4 orang tersangka. Kasus judi ada 5 tersangka dari 2 kasus dan berhasil mengamankan sebesar Rp. 1.468.000.
Sementara kasus narkoba, jajaran Kepolisian Resort Polres Pamekasan berhasil mengamankan sebanyak 6,31 gram sabu dan menetapkan 15 orang tersangka.
Dari beberapa kasus tersebut, tercatat ada 74 tersangka yang berhasil diamankan selama 12 hari berjalannya operasi pekat semeru 2019. (Faisol/diens)