Sudah Empat Tahun Lamanya, Kasus OTT Raskin Desa Campor – Pamekasan Belum Ada Tersangka

Foto: Adv. Marsuto Alfianto, Ketua Perlindungan, Pengayoman dan Penegakan Hukum Indonesia (Komnas P3HI), saat mendatangi Mapolres Pamekasan.
2041
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan – Sampai saat ini, kasus operasi tangkap tangan (OTT) bantuan beras miskin (raskin) yang diduga mau dijual oleh Kades Campor,  kepada spekulan pada tanggal 13 Mei 2015 lalu, belum satupun saksi yang ditetapkan tersangka.

Padahal dalam kasus tersebut, Penyidik Polres Pamekasan sudah menghadirkan dan memeriksa hampir 20 orang saksi, untuk dimintai keterangan terkait kasus raskin yang diduga kuat akan digelapkan oleh Kades Campor.

Oleh karena itu, lantaran sudah hampir empat tahun lamanya Polres Pamekasan belum menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi bantuan beras untuk kaum marjinal itu, maka Komisi Nasional Perlindungan, Pengayoman dan Penegakan Hukum Indonesia (Komnas P3HI), Adv. Marsuto Alfianto mendatangi Mapolres Pamekasan.

Ia melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) terkait penanganan kasus tersebut.

"Intinya, kami hanya ingin meminta kejelasan kasus tersebut, karena dari tahun 2015 hingga 2019 tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Alfian.

Ketua Umum Komnas P3HI selalu bertanya-tanya tentang keseriusan Polres Pamekasan untuk menuntaskan kasus tersebut.

Padahal, dalam operasi tangkap tangan (OTT) barang bukti sudah diamankan sejak lama di Mapolres Pamekasan. Bahkan, masyarakat Desa Campor saat itu membenarkan bahwa raskin tidak rutin didistribusikan oleh Kades Abdul Kholik.

"Ini peristiwa hukum yang belom ada penegakan hukum. Otomatis, 1 kali 24 jam penyidik harusnya sudah menentukan layak lanjut atau tidak. Tapi sampai sekarang, barang bukti tidak dikembalikan,  pas kasus itu tidak jelas," ungkapnya.

Pengacara kondang asal Kota Gerbang Salam itu menuding ada kongkalikong dalam kasus raksin yang meresahkan penerima manfaat.

"Polres Pamekasan itu lalai dalam melakukan penegakan hukum. Mengingat waktu sudah empat tahun lebih dan kasus ini mengambang. Jika kasusnya sudah nyampek sidik seharusnya sudah ada tersangka. Kalok jadi tersangka dan tidak masuk berarti DPO. Kalok tidak ada tersangka dan DPO, berarti kasus ini harus di SP3," tudingnya.

Alfian meminta Kapolres Pamekasan memberikan sikap terkait kasus tersebut dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak, kata dia, akan melakukan demonstrasi besar-besaran.

"Menjadikan tersangka atau mengSP3, itu saja. Jadi nanti jika dalam waktu 30 hari atau 1 bulan Polres Pamekasan tetap ngambang kami akan melakukan audiensi bersama masyarakat dan juga berbentuk demonstrasi nanti," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Hari Siswo Suwarno mengaku belom tau detail terkait kasus OTT tersebut. Bahkan dirinya mengaku bukti-bukti yang didapat tidak cukup.

"Jika kasusnya tidak ditindak lanjuti, kemungkinan bukti yang diperoleh saat itu tidak memadai alias tidak cukup bukti. Jika ada pengaduan dari masyarakat, pasti ditanggapi. Saya kroscek dulu," ucap Hari. (Faisol/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Pemkot Batu didesak segera merelokasi pedagang yang berjualan di badan jalan sekitar Alun-Alun Kota Wisata Batu,...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo terus meningkatkan pelayanan sarana prasarana transportasi dengan...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Kota Probolinggo menggelar Seremoni Penyaluran Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Jagalan, Mangunharjo, Selasa...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan baterai...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

Komentar