Foto: Aldi (21), pengedar tembakau gorilla
Foto: Aldi (21), pengedar tembakau gorilla
MEMOonline.co.id, Makassar - Seorang pengedar narkotika sintetis jenis tembakau gorila, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan, Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 16.10 Wita.
Tersangka yang diketahui bernama Aldi (21) itu, diringkus di Jalan Muh Jufri daerah setempat.
Dan dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket besar tembakau gorila, dan satu pak rokok/paper siap edar.
Tersangka yang belakangan diketahui berdomisili di Jalan Sunu tersebut, digelandang ke Satres Narkoba Polres Pelabuhan bersama barang buktinya.
Ia akan menjalani pemeriksaan intensiv terkait tindakannya selama ini.
Dari pengakuannya, Aldi mengedarkan tembakau gorila di Jl Muh Jufri.
Saat ditangkap, dia baru tiba dan masuk di salah satu rumah warga.
Tiba-tiba polisi berpakaian preman datang menggeledahnya. Ditemukan satu paket besar narkotita sintetis jenis tembakau gorila siap edar yang tersimpan dalam tas.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham Fitriyadi mengemukakan, penangkapan tersangka dipimpin Kanit Idik I Satres Narkoba Ipda Asnawi.
Awalnya, diperoleh laporan dari masyarakat di Jalan Muh Jufri ada seorang lelaki yang diduga mengedarkan tembakau gorila.
”Anggota kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemantauan di Jalan Muh Jufri. Terlihat tersangka hendak masuk dalam rumah seseorang, dan langsung dicegat oleh anggota. Saat digeledah, ditemukan barang bukti. Keterangan tersangka masih dalam pengembangan,” jelas AKP Ilham. (Ciswandi M/diens)