Foto: Tersangka narkoba saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep
Foto: Tersangka narkoba saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep – Apes bagi Icank bin Hasan (25), warga Jl. Bambu Duri, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Senin (20/5/2019).
Penangkapan Icank bin Hasan itu dilakukan petugas, lantaran yang bersangkutan kedapatan membawa 0,68 gram sabu, saat melintas Jl. Nangka, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, sekitar pukul 19.00 Wib.
”Benar ada penangkapan sabu tadi malam. Lokasinya di Kelurahan Karangduak,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widi, Selasa (21/5/2019).
Menurutnya, penangkapan tersangka barkoba itu bermula dari informasi masyarakat, jika yang bersangkutan sering membawa Narkotika ke Kelurahan Karanduak.
Atas informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan saat informasinya sudah valid.
“Saat tersangka membawa Narkotika dan akan melintasi ke Kelurahan Karangduak, petugas mulai bersiaga untuk melakukan penghadangan. Selanjutnya dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan,” paparnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu seberat 0,68 gram disimpan dalam silikon Handpone dan ditaruh dalam saku celana sebelah kanan bagian depan.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lain seperti satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam tanpa plat nomor.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep, guna penyelidikan lebih lanjut
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” pungkas AKP Widi. (Rawi/diens).