Foto : Reses sedang berjalan
Foto : Reses sedang berjalan
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 161 huruf i,j,k disebut anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban.
Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Kali ini, pada tanggal 27 Februari 2019, anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Mohammad Kamiluddin melaksanakan reses bertemakan, 'Silaturrahmi Dalam Rangka Serap Aspirasi Tokoh & Masyarakat'.
Acara yang bertempat di salah satu yayasan di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan itu dihadiri puluhan masyarakat dan para tokoh.
Mohammad Kamiluddin, politisi dari partai PDI-Perjuangan itu meminta seluruh masyarakat dan para tokoh untuk menyampaikan aspirasinya.
Sebab menurutnya, agar dapat perubahan yang lebih baik dengan tujuan memperoleh keberhasilan di masa depan nanti.
"Nantinya aspirasi ini akan kami jadikan bahan evaluasi dalam menguraikan aspirasi masyarakat Pamekasan, khususnya Kecamatan Pademawu," ucap Kamil, sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, pelaksanaan reses masa sidang 1 tahun 2019 itu dipantau langsung oleh Ketua PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Pademawu, Pengurus Cabang PDI-Perjuangan dan Ketua Ranting.
Sebab, kata dia, dalam melaksanakan reses benar-benar untuk menyerap aspirasi masyarakat. Bukan melakukan kampanye.
"Kami pantau betul. Ini sebagai bentuk ketegasan dan kepedulian Ketua PAC PDI-P Kecamatan Pademawu. Karena dewan ini tanggungjawab kami (partai)," kata Amin Makmun. (Faisol)