Terlibat Carok 1 Lawan 2 , Tiga Warga Kepulauan Sumenep Luka Parah

Foto: Korban perkelahian atau carok saat dirawat di puskesmas kangean
2158
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Tiga warga kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terlibat perkelahian atau carok satu lawan dua,  pada Selasa (11/9/2018), sekitar pukul 05.45 WIB.

Tiga warga kepulauan yang terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam (sajam) itu, diantaranya Asnawi (40), Warga Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, dengan Aan Wahyudi (22), dan Assan (45), (bapak dan anak red), asal warga Dusun Polai Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Sumenep.

Sebagaimana informasi yang dihimpun media ini dari pihak kepolisian setempat menyebutkan, jika peristiwa berdarah itu terjadi di jalan simpang tiga Dusun Tengah, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Namun, hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian belum mengetahui motif dari perkelahian atau carok itu.

“Perkelahian itu bermula saat Asnawi sedang mengendarai kendaraan roda empat untuk mengirim kayu ke Desa Duko, Arjasa. Tapi setiba di lokasi, Asnawi bertemu dengan Wahyudi dan Assan. Terjadilah perkelahian yang diduga sama-sama menggunakan sajam,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen, melalui Kapolsek Kangean, Iptu Karsono, Selasa (11/9/2018).

Akibatnya, Asnawi mengalami luka pada pergelangan tangan kiri bagian depan, hidung, dan bagian dada.

Hal serupa dialami Aan Wahyudi. Ia mengalami luka pada jari kiri, punggung, dan jempol kanan.

Sedangkan Assan mengalami luka pada jempol kiri melingkar, tangan kiri memanjang, jari kelingking, tangan kanan, dan luka pada kepala samping kiri.

Atas kejadian tersebut, Asnawi langsung melaporkan ke Polsek dan lawannya Aan Wahyudi dan Assan sempat melarikan diri ke arah timur dengan menggunakan motor.

“Dua orang itu dilakukan pengejaran. Dan tertangkap di simpang tiga Desa Pabian,” jelasnya.

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan polisi dari TKP berupa sebilah celurit panjang milik Asnawi dan sebilah pisau milik Assan.

“Kita juga memintakan VER, mengumpulkan barang bukti serta saksi-saksi di TKP,” ujranya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya menerapkan Pasal 351 (2) KUHP. (Satrio/diens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga kuat sebagai bagian...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dipastikan tetap stabil dan aman...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Komando Distrik Militer (Kodim) 0821/Lumajang kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendukung penguatan ekonomi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menggencarkan edukasi hukum kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah...

Komentar