Foto: Lahan Migas Saronggi yang disengketakan
Foto: Lahan Migas Saronggi yang disengketakan
MEMOonline.co.id, Sumenep - Polemik lahan migas ENC-2 di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, makin menghangat.
Pasalnya, Ahli waris meminta PT Energi Mineral Laggeng (PT EML) menghentikan kegiatan eksplorasinya, hingga persoalan lahan selesai.
Tidak hanya itu, ahli waris lahan migas Saronggi melalui Penasehat Hukum (PH) nya saat ini, yakni Lembaga Pembela Hukum (LPH) Sumenep, melayangkan surat pemberitahuan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), untuk meminta memghentikan sementara aktifitas pengeboran atau lainnya di lahan Ekplorasi yang masih bersengketa.
"Kami sudah melayangkan surat ke SKK Migas untuk menghentikan sementara aktifitas pengeboran ENC-2 di Desa Tanjung,” kata Nur Ismanto, PH Ahli Waris lahan migas Saronggi, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (9/8/2018).
Menurutnya, upaya menghentikan kegiatan itu karena masih dalam proses sengketa lahan.
"Itu kan berdiri di lahan warga yang belum dibebaskan, apalagi perusahaan yang mengaku membeli itu tidak bisa menunjukkan dokumennya,” jelasnya.
Apalagi, sambung dia, saat ini pihaknya masih menempuh jalur hukum, dengan melaporkan ke Mapolres Sumenep meski masih ngambang. Bahkan, jika nanti tidak ada kejelasan maka pihaknya akan melapor ke Polda Jawa Timur.
"Lihat saja nanti. Intinya, kami akan menggugat lahan yang luasnya kurang lebih 11 ribu meter itu,” jelas pria yang juga sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta ini.
Pengacara senior yang pernah menjadi pembela Xanana Gusmao ini menuturkan, pihak EML saat melakukan ekplorasi migas diduga mengusai lahan tanpa izin dengan menyewa ke PT IBRA.
“Sehingga, ini masih dinilai sengketa. Maka, kami minta dihentikan sementara, sampai sengketa lahannya tuntas,” ungkap Mantan Ketua LBH Yogjakarta.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Jabanusa Ali Masyhar mengaku belum tahu surat yang dilayangkan oleh ahli waris lahan migas Saronggi melalui penasehat hukumnya.
“Saya masih di rembang mas. Saya belum tahu terkait surat itu (Permintaan penghentian ekplorasi migas EML, Red),” katanya melalui sambungan telpon.
Menurutnya, sengketa lahan yang terjadi di pengeboran sumur ENC 2 itu tidak berpengaruh pada ekplorasinya. Sebab, EML menyewa lahan kepada perusahaan IBRA.
“Yang saya tahu EML Sewa ke PT IBRA, jadi masalahnya antara ahli Waris sama IBRA,” terangnya.
Soal sengketa itu, sambung dia, pihaknya tidak perlu masuk, karena itu eksternal. Pihaknya di SKK Migas Jabanusa mengawasi kerja kontraktor migas EML.
“Intinya, ekplorasi itu tetap dilanjutkan oleh PT EML,” ungkapnya.
“Penguasaan” Lahan lokasi Ekplorasi Migas di Tanjung masih bersengketa. Sebab, ahli waris mengklaim masih menjadi haknya, dibuktikan dengan letter C di Desa. Sementara pihak perusahaan juga mengklaim sudah melakukan pembebasan lahan. (Ita/diens)