Andri Haris Setiawan Ajak Mahasiswa Pahami Batas Kekuasaan di Pelatihan DPM FMIPA Unesa
MEMOonline.co.id. Surabaya- Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) periode 2026 menggelar Pelatihan Legislatif (Peleg) 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Auditorium Gedung D1 FMIPA Unesa, Sabtu (12/9/2026), tersebut menjadi wadah edukasi politik sekaligus penguatan kapasitas hukum bagi mahasiswa dan pengurus Organisasi Mahasiswa (Ormawa).
Sebanyak 48 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka berasal dari mahasiswa Unesa maupun luar kampus, termasuk pengurus Ormawa di lingkungan Unesa dari unsur eksekutif dan legislatif.
Pelatihan tersebut membahas berbagai materi, mulai dari fungsi legislasi, batas kewenangan dalam ketatanegaraan, hingga penerapan prinsip demokrasi dalam tata kelola organisasi mahasiswa yang dianalogikan sebagai miniatur negara di lingkungan kampus.
Hadir sebagai narasumber, Andri Haris Setiawan, S.Pd., M.T., Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Dalam pemaparannya, Andri menjelaskan sejarah pembagian kekuasaan serta dinamika Trias Politica yang membagi kekuasaan ke dalam tiga cabang, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ia juga mengajak peserta melakukan brainstorming kritis mengenai risiko pemusatan kekuasaan pada satu pihak.
Dalam pemaparannya, Andri merujuk studi sosiologi Pitirim A. Sorokin dan Walter A. Lunden dalam buku Power and Morality terkait hubungan kekuasaan, moralitas, dan kriminalitas.
Menurut Andri, pembagian kekuasaan diperlukan untuk menciptakan mekanisme pengawasan dan keseimbangan antarlembaga.
Untuk memudahkan pemahaman peserta, ia mengibaratkan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai tiga roda gigi (gear) yang berdiri sendiri, tetapi saling terhubung dalam satu sistem pemerintahan.
“Jika salah satu gear mengalami anomali atau macet akibat penyalahgunaan kekuasaan, kekuatan mekanis dari dua gear lainnya diharapkan mampu menahan dan memaksa gear yang rusak kembali ke jalur konstitusional yang tepat,” tegas Andri.
Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa dalam sistem hukum tata negara Indonesia, lembaga legislatif perlu memahami kewenangan eksekutif dalam membentuk aturan pelaksana berdasarkan amanat undang-undang.
Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki batas. Peraturan yang dibuat eksekutif tidak boleh bertentangan dengan hak-hak dasar konstitusional maupun melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Memahami pembagian dan batasan wewenang ini akan membuat kita jauh lebih bijak, saling menghormati, dan berkolaborasi secara harmonis sesuai tupoksinya masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman terhadap batas kewenangan tersebut juga penting diterapkan dalam organisasi kemahasiswaan.
“Ketika eksekutif dan legislatif di kampus sama-sama paham batasan peran mereka, miniatur negara di kampus yang demokratis dan berdampak nyata akan tercipta,” imbuhnya.
Kegiatan Peleg 2026 mendapat apresiasi atas komitmen DPM FMIPA Unesa dalam menghadirkan ruang edukasi politik yang konstruktif bagi mahasiswa.
Melalui kegiatan tersebut, para aktivis mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih matang mengenai ketatanegaraan, legislasi, serta pembagian kewenangan sehingga dapat diterapkan dalam tata kelola organisasi kemahasiswaan secara profesional, demokratis, dan bertanggung jawab.