Berulang Kali Curi Barang Kulaan, Warga Sumenep Digelandang Polisi di Pamekasan

Foto: Barang Kulaan Korban yang Diamankan Polsek Pakong Pamekasan
1565
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Salama (43), warga Dusun Reng Perreng, Desa Bragung, Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa digelandang petugas Kepolisian ke Mapolsek Pakong, Selasa (3/7/2018).

Hal itu dikarenakan, wanita 43 tahun tersebut diduga sering melakukan pencurian barang kulakan milik Syaiful Bahri (35), warga Dusun Pancor, Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, saat kulakan di Pasar Pakong.

Rupanya, perbuatan Salama selama ini sudah tercium oleh pemilik barang. Karena aksinya tidak hanya dilakukan sekali, melainkan sudah berkali-kali kepada orang yang sama.

Sehingga, pemilik barang merancang siasat, untuk membekuk pelaku pencurian  barang kulaannya, tepat saat mobilnya diparkir di Pasar Pakong, karena pemiliknya akan berjualan.

Bahri akhirnya memancing pelaku (Salama) dengan memberi umpan barang-barang kulakannya ditinggal dalam mobil.

Benar saja, ternyata pelaku benar-benar melakukan aksinya kembali (mengambil umpan yang direncanakan Bahri) dengan menilep rokok Apache 1 slop, Surya Putra 20 bungkus, Menara 12 bungkus dan Oepet 10 bungkus, dengan total kerugian Rp. 320.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

Awalnya, korban sempat kehilangan barang-barangnya dengan total keseluruhan Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), beberapa hari yang lalu.

Ipda Subroto, Kanit Reskrim Polsek Pakong mengatakan, kejadian pelaku mengambil barang didalam mobil yang tidak dikunci yang ditinggal belanja kedalam pasar oleh korban (Bahri).  

"Kemudian diketahui oleh korban dan pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang hasil curian, kemudian korban mengejarnya dan berhasil ditangkap," kata Subroto.

Demi menghindari amukan massa, petugas dari Kepolisian Mapolsek Pakong langsung mengamankan dan membawa tersangka ke kantornya.

Pasal yang dilanggar korban, pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau masuk pencurian ringan yang ancaman maksimalnya 3 bulan penjara. (Faisol)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar