Lanjutan Sidang Pencabulan Terdakwa AMF di Pengadilan Negeri Malang

Foto: Dokumentasi Proses Sidang lanjutan AMH di PN Malang
326
ad

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Pengadilan Negeri Malang gelar sidang perkara Tindak Pidana Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan Undang-Udang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan terdakwa inisial AMH.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan Tuntunan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ray Adi Martha, SH, MH, dengan susunan Majelis Hakim Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota.

“Terdakwa dengan inisial AMH telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak, “ ungkap JPU.

JPU juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMH dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Menghukum Terdakwa untuk membayar Restitusi masing-masing sebesar Rp 49.138.740,- (empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) kepada anak korban dengan inisial PAR dan sebesar Rp.20.109.000,- (dua puluh juta seratus sembilan ribu rupiah) kepada anak korban dengan inisial AKPR, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa akan dilelang untuk membayar Restitusi dan dengan ketentuan dalam hal para terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa AMF tidak mengakui perbuatannya, tidak jujur dan berbelit-belit serta Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dilingkungan sekitar pondok pesantren.“ tambah JPU.

Disamping itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 26 januari 2026 dengan agenda pledoi.

“Adapun hal yang dapat meringankan terdakwa yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik,“ tutup JPU.

Penulis     :    Nirmala

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki fase...

MEMOonline.co.id. Sampang- Lima tahun tanpa ada kejelasan kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, mantan kepala desa Batuporo...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Menanggapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang turut menambah beban pengeluaran operasional,...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Seorang warga Desa Barat Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang insial 'ES', dilaporkan atas dugaan pencurian disertai...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Tim Penasihat Hukum Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso mengecam keras framing pemberitaan sejumlah media...

Komentar