Terdakwa Sebut Bela Diri Bukan Kekerasan, Duplik Terdakwa ODGJ Sapudi Uji Tuntutan JPU

Foto: Suasana Duplik Kasus ODGJ Sapudi di PN Sumenep
461
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep- Sidang lanjutan perkara ODGJ Pulau Sapudi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kembali berlangsung dalam suasana sunyi, Kamis (15 Januari 2026).

Melalui penasihat hukumnya, Marlaf Sucipto, para terdakwa menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam duplik itu, pembela menolak keras anggapan adanya tindak penganiayaan.

Marlaf menegaskan, tindakan para terdakwa merupakan respons spontan dalam situasi darurat, saat Sahwito mengamuk dan membahayakan keselamatan orang di sekitarnya.

Ia menyebut, tidak ada niat jahat maupun kesepakatan bersama untuk melukai korban.

Seluruh tindakan, kata dia, semata dilakukan untuk menahan serangan dan meredam keadaan agar tidak semakin memburuk.

“Yang dilakukan para terdakwa adalah membela diri dan menghentikan amukan, bukan melakukan kekerasan,” tegas Marlaf di hadapan majelis hakim.

Pembelaan tersebut juga menyoroti fakta bahwa luka tidak hanya dialami Sahwito.

Terdakwa Asip Kusuma mengalami luka di bagian lengan dan betis, Musahwan nyaris kehabisan napas akibat cekikan, sedangkan saksi Abd. Salam turut mengalami sakit akibat pukulan.

Menurut Marlaf, luka-luka yang tercatat dalam visum merupakan konsekuensi dari upaya pengendalian situasi, bukan hasil tindakan yang direncanakan atau disengaja.

Ia juga menegaskan bahwa peran terdakwa Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud bersifat terbatas.

Ketiganya disebut hanya berusaha menghentikan amukan agar tidak menimbulkan bahaya lebih besar, bukan melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan JPU.

Soal pengikatan terhadap Sahwito, pembela menyatakan langkah tersebut dilakukan demi keselamatan bersama.

Marlaf mempertanyakan dasar tuntutan yang hanya menyasar sebagian pihak, sementara pihak lain yang turut terlibat dalam pengikatan—bahkan atas permintaan keluarga Sahwito—tidak diproses secara hukum.

“Jika pengikatan dianggap sebagai perbuatan pidana, seharusnya semua pihak yang terlibat diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Selain itu, pembela kembali mengkritisi aspek hukum formil dalam surat tuntutan JPU.

Menurutnya, tuntutan masih mendasarkan pada KUHP lama, padahal sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru telah resmi berlaku secara nasional.

Marlaf menilai, surat edaran internal tidak dapat mengesampingkan undang-undang yang telah sah.

Ia juga menyinggung asas lex favor reo, yakni prinsip penerapan hukum yang paling menguntungkan terdakwa, terutama dalam masa transisi regulasi pidana.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, para terdakwa memohon majelis hakim menyatakan surat tuntutan JPU tidak sah, membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan, atau setidaknya melepaskan dari jerat pidana karena adanya alasan pembenar berupa pembelaan terpaksa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.

Publik kini menunggu, apakah perkara ini akan berujung pada putusan yang menenteramkan rasa keadilan, atau justru memunculkan kegelisahan baru di tengah masyarakat.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki fase...

MEMOonline.co.id. Sampang- Lima tahun tanpa ada kejelasan kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, mantan kepala desa Batuporo...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Menanggapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang turut menambah beban pengeluaran operasional,...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Seorang warga Desa Barat Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang insial 'ES', dilaporkan atas dugaan pencurian disertai...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Tim Penasihat Hukum Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso mengecam keras framing pemberitaan sejumlah media...

Komentar