Terdakwa ODGJ Sapudi Menangis, Pledoi Hukum Bolak-Balik di Sumenep

Foto: Suasana Sidang Terdakwa ODGJ Sapudi
519
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep- Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap Sahwito, seorang ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) asal Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, menghadirkan peristiwa hukum yang tergolong langka dan menyita perhatian publik.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (7/1/2026), empat terdakwa yakni Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak Edy tampak emosional.

Salah satu terdakwa bahkan tak kuasa menahan tangis saat mengikuti jalannya sidang yang hanya berlangsung sekitar 15 menit tersebut.

Keanehan pertama muncul dari pergantian jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya, Hanis Aristya Hermawan, tidak hadir dan digantikan oleh JPU Harry Achmad Dwi Maryono.

Pergantian ini menjadi sorotan karena terjadi tepat pada agenda pembacaan tuntutan.

Namun kejanggalan tidak berhenti di situ. Dalam surat tuntutannya, JPU justru menyusun konstruksi hukum yang berbeda, bahkan bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polres Sumenep.

Alih-alih menguatkan dakwaan pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP, JPU Harry menanggalkan dakwaan primer tersebut dan hanya menuntut para terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, dengan tuntutan masing-masing enam bulan penjara.

Keputusan itu otomatis memangkas ancaman hukuman maksimal yang sebelumnya mencapai tujuh tahun penjara.

Dakwaan yang semula digembar-gemborkan sebagai pengeroyokan brutal pun runtuh di meja hijau, menyisakan dakwaan subsider yang jauh lebih ringan.

Situasi ini memicu dinamika hukum yang berbalik arah.

Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan), sementara publik dibuat bertanya-tanya atas konsistensi penanganan perkara yang sejak awal menyedot perhatian luas.

Perkara Sahwito kini menjadi cermin buram penegakan hukum di Sumenep—ketika narasi hukum bolak-balik, air mata terdakwa jatuh di ruang sidang, dan bangunan perkara ambruk oleh tuntutan jaksa sendiri.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Sebanyak 761 anak yatim dibawah usia 11 tahun memadati Masjid Raudlatul Jannah Kota Probolinggo, Kamis (25/6/2026)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PG Djatiroto bersama Kebun...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Sebuah badan usaha bernama CV Serayu Agro Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Randuagung, Dusun Curahtekor, Desa...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, bergerak cepat menindaklanjuti...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Fakta terbaru terungkap setelah media mewawancarai Ery Dyahyu Cahyani, Kepala Bidang Koordinasi Wilayah (Korwil)...

Komentar