Foto : Sustono, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep
Foto : Sustono, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep
MEMOinline.co.id, Sumenep - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir berlangganan Kabupaten Sumenep setiap tahunnya mencapai Rp 2,3 miliar, data tersebut di peroleh dari data yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep.
Sustono kepala Dishub Kabupaten Sumenep Mengatakan selama ini jumlah PAD parkir berlangganan di Kabupaten Sumenep sudah mencapai Rp 2,3 miliar namun untuk jumlah kendaraan yang berparkir berlangganan disumenep pihaknya mengatakan belum tahu.
Namun, meskipun PAD dari parkir berlangganan mencapai angka tersebut tak ayal pihaknya sering mendapatkan keluhan dari masyarakat.
Pasalnya sering ditemui di area parkir berlangganan juru parkir (Jukir) masih sering menarik uang retribusi terhadap pengendara.
Menanggapi keluhan itu, Sustono meminta, kalau saja ada oknum petugas parkir dari Dishub mengutip ongkos parkir di sepanjang bahu jalan di sumenep segeralah laporkan ke kantor Dishub atau kepada dirinya.
"Kalau ada jukir yang melakukan itu, laporkan ke saya. Langsung foto, saya akan langsung pecat," tegas Sustono.
Juru parkir berhak menarik uang parkir apabila ada kendaraan yang bernopol dari luar daerah, apabila kendaraan yang parkir bernopolu luar daerah baru juru parkir boleh menariknya.
Sustono menambahkan, pendapatan dari parkir berlangganan tesebut masih terbagi-bagi baberapa persen ke pemerintah propensi beberapa persen lagi ke pihak ke polisian dan terakhir ke Kas daerah.
Sekitar 5% masuk ke pihak kepolisian 15% ke pemerintah propensi dan sisanya nanti masuk ke kas daerah.
"Kami hanya mengambilnya untuk biaya oprasional dan monitoring dan juga untuk honor juru parkir", pungkasnya. (Nafi/Diens)