Duh ! Seorang Ibu di Sumenep Tega Antarkan Putri Kandungnya untuk Disetubuhi Oknum Kepala Sekolah

Foto: Ilustrasi google
6857
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sungguh tak patut dicontoh ataupun ditiru prilaku oknum ibu, yang satu ini. Pasalnya seorang ibu yang seharusnya melindungi dan mengayomi putra - putrinya dari segala mara bahaya, justru memasukkan putri tercintanya ke mulut buaya.

E (ibu korban) membawa korban T (13 tahun) ke rumah pelaku J (41 Tahun) untuk disetubuhi.

"T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya," kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Sabtu (31/08/2024).

Menurut Widi, Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya, untuk diantar ke rumah pelaku di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan.

Setelah itu, sambung Widiarti, korban disuruh masuk oleh E kerumah milik J (terlapor), sedangkan E menunggu diluar rumah.

"Setelah korban masuk kedalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J, setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai T (korban) disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E," ungkap Widiarti.

Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E.

"Korban diantarkan lagi kerumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh dirumah pelaku, kemudian pada hari minggu di bulan juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024 pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak diwilayah Surabaya sebanyak 3 (tiga) Kali," jelasnya.

Mendalami kasus tersebut, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap pelaku. hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.

"J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis," kata Widiarti menambahkan.

Akibat perbuatannya serta atas laporan Bapak kandung korban, dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 26 Agustus 2024, Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku yang berprofesi sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Sumenep berhasil diamanakan anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di Rumahnya, Desa Kalianget Timur.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dalam upaya memperkuat sinergi antara tata kelola energi nasional dan kebijakan fiskal di daerah, SKK Migas Perwakilan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah di Kabupaten Sumenep berlangsung semarak dengan digelarnya Pawai Lampion,...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Usaha pengolahan kayu CV Surya Agro Mandiri yang beralamat di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten...

Komentar