Foto: Wakapolres Sumenep memegang barang bukti atas kasus pencabulan anak tiri
Foto: Wakapolres Sumenep memegang barang bukti atas kasus pencabulan anak tiri
MEMOonline.co.id, Sumenep- Seorang ayah tega merenggut kesucian anak tirinya, dari istri yang baru dinikahinya. Hal itu terungkap saat korban G (17) menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibu kandungnya.
G yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini mengaku telah disetubuhi sejak tahun 2021 hingga Maret 2024. Diketahui aksinya kerap dilakukan pada dini hari ketika korban, pelaku dan ibu kandung sering tidur bersama.
Mendengar putrinya diperlakukan tidak senonoh, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Sumenep.
Dalam konfrensi pers Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro S.Pd, S.I.K, M.H menjelaskan dari laporan ibu kandung, langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama pelaku N (40) diringkus pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 11.00 wib di Jalan Imam Bonjol, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
"Korban mengalami trauma berat sehingga bercerita kepada ibunya bahwa ayahnya sering memaksanya untuk berhubungan badan", katanya.
Wakapolres menceritakan pelaku N memaksa dan mengancam akan membunuh jika korban menolak.
"Pelaku memaksa korban dan mengancam akan membunuh jika tidak dituruti. Salah satu aksinya yakni ketika korban, pelaku dan ibu kandung tidur bersama lalu pelaku meminta korban menggaruk punggungnya. Kemudian pelaku memaksa korban hingga terjadilah hubungan tersebut," ungkapnya, Senin (12/8/2024).
Tidak hanya itu pelaku juga memaksa korban di beberapa tempat seperti ketika menginap dirumah orangtua pelaku di Pragaan.
Menurut pengakuannya, dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun, terakhir pencabulan dilakukan pada 5 Maret 2024 saat korban tidur sendiri. Sebab hal itulah korban hingga saat ini mengaku trauma tidur sendiri di kamarnya.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku juga kerap kali memaksa korban meminum minuman bersoda agar korban tidak hamil.
Dari penangkapan pelaku didapat barang bukti berupa baju daster biru lengan pendek yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3),(1) dan atau pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 Miliar.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak