MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember memberikan penyuluhan kepada para kepala desa di dua kecamatan.
Kegiatan penyuluhan ini berlangsung di Aula Kecamatan Gumukmas pada Selasa, 21 Mei 2024.
Penyuluhan ini bertujuan untuk mengedukasi kepala desa, bendahara desa, dan pendamping desa agar berhati-hati dalam mengelola dana desa (DD).
Jaksa Fungsional di Bidang Datun Kejari Jember, Achmad Soedjajanto, menekankan pentingnya menjauhi hukum atau hal-hal yang berpotensi terkena permasalahan hukum.
Inti titik beratnya yaitu pembinaan desa supaya para kepala desa tidak keluar rel dari pengelolaan anggaran desa maupun pengelolaan PAD.
"Kemudian juga dalam hal PBB, misalkan jangan sampai terjadi penyimpangan-penyimpangan yang harus berhadapan dengan hukum," ujar Soedjajanto.
Untuk mewujudkan desa aman dari pidana hukum, Kejari Jember memberikan ruang bagi kepala desa untuk sharing atau membedah permasalahan yang ada.
"Intinya kita memberikan ruang dan memberikan pendidikan atau penyuluhan agar kepala desa berjalan sesuai dengan aturan," tutup Soedjajanto.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Mayangan, Sunoto, sangat mengapresiasi kegiatan ini, termasuk pemberian ruang konsultasi dari Kejari Jember.
"Kami lega karena kejaksaan memberikan ruang untuk bertanya dan belajar agar apa yang kita kerjakan sesuai Tupoksi," pungkasnya.
Penulis : Zain
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak