MEMOonline.co.id, Sampang-- Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur akhirnya ditahan oleh Satreskrim Polres Sampang.
Oknum Kepsek inisial MFT tersebut ditahan diduga telah berbuat cabul terhadap rekan sesama guru dan wali murid.
Penahanan terhadap oknum kepala sekolah tersebut, dibenarkan Kasi Humas Polres setempat, Ipda Dedy Dely Rasidie.
"Benar mas, oknum kepsek di Omben terjerat kasus dugaan pelecehan seksual, sudah dilakukan penahanan kemarin," kata Dedy, Kamis (8/2/2024) siang.
Kata dia, ketika dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, dan melakukan penyidikan. Karena sudah cukup bukti akhirnya pelaku ditahan.
"Tersangka MFT ini Komparatif," ungkap dia.
Sebelumnya, saat dilakukan penyidikan, tersangka tidak mengakui, atas perbuatan dugaan pelecehan seksualnya terhadap guru.
"Namun meski demikian, penyidik melakukan penahanan atas dasar barang bukti dan cukup alat bukti," terang Dedy.
Ia menegaskan, oknum kepsek tersebut dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum Kepsek di Omben terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya oknum kepala sekolah dasar inisial MFT tersebut, dilaporkan sejumlah guru dan wali murid ke Polres Sampang, pada 6 Desember 2023 lalu, dengan dugaan pelecehan seksual.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak