MEMOonline.co.id, Jember- Disalah satu Undang Undang Dasar tahun 1945 Bidang kesehatan dalam konstitusi Indonesia diatur pada Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakan.
Sedangkan amatan media suasana dipuskesmas Semboro Kecamatan Semboro Kabupaten Jember Jawa Timur, Sabtu (09/12/2023) sekitar pukul 12.30 siang mendadak sepi.
Terlihat, Ada dua perawat yang ditugaskan berjaga dipuskesmas Semboro tersebut yang mana dua perawat itu ternyata disewa dari Puskesmas kecamatan lain dan bukan perawat dari Puskesmas Semboro sendiri, Dan hal ini dibenarkan oleh perawat yang berinisial Y.
Dan anehnya lagi di Puskesmas Semboro tersebut terlihat ada 2 pasien yang sedang dirawat, Juga terlihat ada seorang anak kecil baru datang dengan orang tuanya meminta pertolongan karena di kepalanya ada luka robek akibat jatuh dari bermain.
Informasi yang digali, puluhan staf layanan kesehatan serta Kepala Puskesmas tersebut tidak berada di tempat. Ternyata Mereka bertamasya ke Wisata Pantai Watu Pecak.
Pantai Watu Pecak adalah tempat Wisata yang berada di wilayah desa Selok Awar awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
"Kepala Puskesmas Semboro Ignatius yuli Sugiarto saat dikonfirmasi ditempat Wisata Pantai Watu Pecak membenarkan bahwa seluruh staf dan tukang kebun bertamasya mas karena puskesmas kita baru terakreditas. Bahkan, dokter mengatakan tidak ada aturan yang mengikat meskipun tanpa Standar Operasional Prosedur ( SOP ) ataupun ijin ke atasan untuk bertamasya, dan ini hari sabtu mas, untuk pelayanan sampai jam 11-30 Wib." Ucapnya (09/10/23)
Kenapa memilih tempat wisata dikabupaten lumajang, dokter Sugiarto "Mengatakan kepada awak media karena di Pantai Watu Ulo atau Papuma Karcis masuknya terlalu mahal mas, kalau di Pantai Watu Pecak ini murah mas." Imbuhnya.
Selama itu tidak mengganggu pelayanan, tidak apa apa mas, terutama UGD. Iya, memang benar saya minta tolong ke petugas PKM desa Rowotengah untuk pelayanan," imbuhnya.
Dan apakah PP No 53 Tahun 2010 serta PP No 94 Tahun 2021 Tentang disiplin tidak berlaku dipuskesmas Semboro Kecamatan Semboro Kabupaten Jember.
Penulis : Zainal Arifin
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak