Sidang Pembacaan Tuntutan JPU Wakil Ketua DPRD Sampang Ditunda, Ini Kata Terlapor

Foto : H. Fauzan (baju putih) didampingi kuasa hukumnya Agus Andriyanto di PN Sampang
2038
ad

MEMOonline.co.id, Sampang- Sidang pembacaan tuntutan terhadap Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap rekan sesama anggota DPRD setempat Sri Rustiana terjadi penundaan.

Humas PN Sampang Abdul Rahman, SH saat dikonfirmasi mengatakan, alasan penundaan pembacaan tuntutan terdakwa Fauzan Adima dikarenakan ketidaksiapan dari pihak JPU untuk dibacakan hari ini.

"Sehingga kemudian pembacaan tuntutan oleh JPU ditunda pada 19 Desember 2023 mendatang. Kalau pekan depan, Ketua Majelis Hakim berhalangan ada diklat," paparnya

Kata dia, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Dinasti, SH., M. Hum didampingi dua Hakim Anggota lainnya, Ivan Budi Santoso SH., M. Hum dan Agus Eman, SH

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Agus Andriyanto, SH memastikan jika sidang kali ini ditunda dua minggu ke depan, tepatnya pada selasa (19/12/2023) dengan alasan teknis. 

"Sidang ditunda dua minggu ke depan," ucap dia.

Ditempat yang sama, terdakwa H. Fauzan Adima yang didampingi kuasa hukumnya saat keluar dari ruang sidang PN Sampang mengatakan, permasalahan ini muncul berawal ketika dirinya memberikan sambutan, sekaligus atensi khusus, saat Musrenbang Kecamatan Jrengik beberapa bulan yang lalu. 

Saat itu kata dia, banjir yang terjadi di wilayah kecamatan jrengik khususnya Desa Taman, Bancelok, Panyepen, Kotah dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini disebabkan salah satunya eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) yang tak terkontrol.

Sebelum ada tambang galian C, di kecamatan Jrengik tidak pernah ada banjir, setelah ada tambang itu muncul banjir.

"Adanya tambang galian C yang yang membuat sebagian di kecamatan Jrengik banjir, pemilik tambang galian C adalah H Madud yang tidak lain suami dari Sri Rustiana selaku pelapor," kata H Fauzan.

Disamping itu kata dia, H. Madud sesumbar akan menghabisi suaranya saat pemilu legislatif 2024 mendatang. 

"Ini kan jelas, secara politis memiliki tendensi kurang baik ke depan jika tambangnya diusik," pungkas dia.

Penulis     :    Fathur

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sampang- Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki babak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kasus dugaan reklamasi pantai di wilayah pesisir Gresik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

Komentar