Ormas Madas DPD Jawa Barat Melaporkan Direktur PT Agung Tamado Group ke Polres Metro Bekasi Kota 

Foto: Syamsul Arifin Ketua Madas DPD Jabar bersama Wakil ketua H. Fauzi dan Penasehat Pardiansyah yang didampingi kuasa hukum Ikhsan Sangadji, S.H.
2657
ad

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi - Ormas Madura Asli (Madas) DPD Jabar telah melaporkan Direktur sekaligus pemilik PT Agung Tamado Group, perusahaan penyedia/ penyalur pekerja rumah tangga ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan melakukan tindakan penyekapan atas sejumlah orang yang akan disalurkan sebagai asisten rumah tangga, Selasa (5/12/2023).

Syamsul Arifin selaku Ketua DPD Madas Jabar dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pada tanggal 19 November 2023 telah mendapatkan pengaduan dari seseorang yang berinisial AZ, VS dan kawan-kawannya mengaku telah disekap oleh PT Agung Tamado Group.

“Atas pengaduan tersebut, saya bersama Wakil Ketua H. Fauzi dan Penasihat Pardiansyah yang diikuti beberapa anggota DPD Madas Jabar datang memimpin langsung ke lokasi TKP pada keesokan harinya bersama aparat terkait yang melibatkan diantaranya Polres Kota Bekasi, Sekretaris Disnaker Kota Bekasi, Lurah Duren Jaya dan dari Dinsos Kota Bekasi” ungkap Syamsul Arifin Ketua Madas DPD Jabar, Selasa (5/12/2023) sore.

“Berdasarkan temuan-temuan tim di lokasi, kami menilai bahwa apa yang terjadi di lokasi sangatlah layak untuk dilaporkan pada pihak yang berwajib karena kuat dugaan ada unsur pidananya,” ujarnya.

“Dengan demikian, maka kami hari ini DPD Madas Jabar melalui kuasa hukum kami telah melakukan pelaporan ke Polres Metro Bekasi Kota,” tandasnya.

Sementara Ikhsan Sangadji, S. H., kuasa hukum Ormas Madas DPD Jabar membenarkan apa yang disampaikan oleh Ketua Madas DPD Jabar tersebut.

“Sehubungan dengan peristiwa hukum tersebut, hari ini tanggal 5 Desember 2023 Ketua bersama Wakil Ketua dan Penasihat Madas DPD Jabar melaporkan Direktur sekaligus pemilik perusahaan PT Agung Tamado Group yang berkedudukan di Jl. Prof M Yamin Duren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi atas nama Agung Prasetyo Malau dan Alex ke Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/8/3475/XII/2023/SPKT.SATRESKRIM/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan sebagaimana ketentuan pasal 333 KUHP terhadap para calon pekerja rumah tangga (PRT) yang rencananya akan disalurkan untuk bekerja,” terang Ikhsan Sangadji.

“Atas laporan tersebut organisasi Madas sebagai organisasi kontrol sosial akan mengawal proses hukum berdasarkan laporan polisi tersebut untuk tetap diproses dan ditindaklanjuti agar para terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Sehubungan dengan perizinan, perusahaan tersebut dinyatakan belum lengkap berdasarkan penuturan Dewi Sekretaris Disnaker Kota Bekasi,” tutur Sangadji.

Sehubungan hal tersebut, lanjut Sangadji, Ketua DPD Madas Jabar Syamsul Arifin juga  menyampaikan akan menindaklanjuti ke Disnaker Kota Bekasi hingga ke Kemenakertrans agar perusahaan tersebut dapat ditutup.

“Hal ini dimaksudkan agar perusahaan yang bergerak di bidang penyedia atau penyalur pekerja rumah tangga dapat mengedepankan perintah Undang-undang 1945 pasal 28 D (ayat 2) dan peraturan Kemenakertrans No.2 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga terkhusus pasal 5 dan 6 tentang hak dan kewajiban,” pungkas Ikhsan Sangadji, S.H.

Penulis    : Bambang

Editor      : Udiens

Publisher : Syafika Auliya

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Baru beberapa hari dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sebanyak 132 perumahan di Kota Batu belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum ke Pemkot. Kepala DPKP Kota...

MEMOonline.co.id. Sampang- Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki babak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kasus dugaan reklamasi pantai di wilayah pesisir Gresik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten...

Komentar