Foto : Terdakwa Mulyadi
Foto : Terdakwa Mulyadi
MEMOonline.co.id. Lumajang - Kasus pengrusakan dan pemalsuan dokumen oleh terdakwa Mistari (59) warga Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Lumajang, ternyata melibatkan mantan Kades Pandansari Kecamatan Kedungjajang Lumajang bernama Mulyadi.
Berbeda dengan terdakwa Mistari (59), Mulyadi didakwa dengan pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen. Hingga dihari yang sama, ia dijatuhi vonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Dikutip dari nomor perkara pengadilan 143/pid.B/2023/PN.LMJ, terdakwa Mulyadi terbukti memalsukan salahsatunya cap stempel bukti (QC) Desa Pandansari Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, yang dibubuhkan pada sejumlah dokumen, syarat administrasi kepengurusan atas nama terdakwa Mistari.
Terungkapnya beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini, menurut korban menandakan sebuah keseriusan dan proses hukum yang tidak tebang pilih.
"Tidak ada kata selain terimakasih pada pihak kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan negeri Lumajang, yang sudah serius menangani perkara ini. Sehingga terungkap takbir permasalahan yang selama ini mendera diri saya dan apa yang nyatanya adalah hak saya (obyek tanah -red), itu utuh menjadi fakta yang sebenarnya," kata korban.
Disisi lain, Korban juga berterimakasih pada Pait Hariyanto Kepala Desa Pandansari menjabat saat ini, yang juga membantu mengungkapkan fakta kepemilikan obyek tanah yang mana merupakan hak milik korban.
Peran mantan kades dalam perkara ini diutarakan oleh korban, yakni turut memperlancar proses kepengurusan yang menuju pada terdakwa Mistari, meski harus melanggar hukum dengan melakukan pemalsuan.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak