Ribuan BB Miras Hasil Ops Tumpas Narkoba 2018 Dimusnahkan Polres Malang

Foto: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H S.Ik M.Si.
812
ad

MEMOonline.co.id, Malang – Ribuan barang bukti (BB) hasil operasi tumpas narkoba tahun 2018, dimusnahkan di Mapolres Malang, Kamis (26/04/18) pagi.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H S.Ik M.Si. di halaman Mapolres setempat.

Hadir dalam acara tersebut, Kapolres Malang, Wakil Bupati, Ketua BNN Kabupaten Malang, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Dandim 0818 (diwakili), Kepala kejaksaan Negeri dan Ketua DMI Kab Malang.

Turut hadir pula Kepala Dinas Kesehatan, Ketua MUI, Ketua FKUB Kabupaten Malang, Camat Kepanjen, Ustad Abdullah Hadromi, KH Wakhid Ghozali, Ketua Muhammadiyah dan Ketua NU.

Sementara barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018, mulai tanggal 13 - 24 April.

"Barang bukti minuman keras yang kami musnahkan ini, dari 127 kasus dengan 128  tersangka hasil ungkap Polres Malang dan Polsek jajaran," kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, kepada awak media.

Menurut Kapolres, dari 128 tersangka tersebut, dua orang ditetapkan tersangka dan menjalani hukuman di tahanan Polres Malang.

"Keduanya dijerat dengan Undan-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, mereka ini adalah pembuat atau produsen miras jenis trobas," paparnya.

Sedangkan 126 tersangka lainnya, dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring), karena hanya menjual dan mengedarkan.

Meski sudah banyak kasus yang ditangani, Kapolres Malang mengaku masih akan terus melakukan kegiatan operasi miras, hingga peredaran minuman keras di Kabupaten Malang benar-benar bersih. 

"Selain untuk menjaga Kamtibmas menjelang Pilgub dan bulan Ramadan, sekaligus mencegah terjadinya korban meninggal dunia karena miras," tandasnya.

Polres Malang sendiri sudah memetakan maraknya peredaran miras di Kabupaten Malang, ada empat kecamatan yang menjadi atensi khusus untuk terus dipantau. 

"Kecamatan Bantur, Gedangan, Sumbermanjing Wetan serta Kecamatan Pagelaran. Empat daerah ini, dipantau terus karena selama ini diketahui menjadi lokasi pembuatan miras ilegal jenis trobas," ulasnya. 

Dipertegas lagi oleh Kapolres" Produksi miras trobas ini, menjadi atensi karena jangan sampai ada masyarakat di Kabupaten Malang menjadi korban meninggal dunia seperti di wilayah lain. Sebab kandungan miras ilegal trobas ini, kandungan etanolnya bisa sampai 90 persen dan itu sangat membahayakan." Pungkasnya. (Yahya/diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar