Tak Jera Beraksi, Dua Maling Motor di Surabaya Diringkus Polisi

Foto: Dua Tersangka berikut barang buktinya saat diamankan petugas kepolisian
1957
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di kota surabaya. akhirnya berhasil dijebloskan kedalam penjara setalah ditangkap polisi. Dua pelaku berinisial Ahmad Zaini (28) dan Aidil Ubedillah (18), pada Sabtu (21/01/2023) Sore.

Dua pelaku asal warga Jalan Karang Tembok Surabaya ini ditangkap polisi di Jalan Gadukan rukun 1/5--B di wilayah Moro Krembangan Surabaya, setalah adanya laporan dari beberapa korban yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya.

"Dalam pengakuannya, keduanya sudah sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa wilayah kota surabaya. Bakhan keduanya tercatat sudah 11 kali dalam melakukan aksi pencurian kendaran itu." Kata Ipda Agung Suciono Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, Selasa (31/01)

Dari hasil intrograsi, keduanya mengakui bahwa setiap hasil pencurian sepeda motor olehnya dijual kepada seseorang bernama Saiful (DPO) kedua pelaku ini sudah lama beraksi. Selain dua pelaku, polisi juga mengejar pelaku lainnya yaitu Lutfi dan Agus yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

"Sementara Ahmad Zaini dan Aidil Ubedillah sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kasus yang sudah diprosesnya. Petugas juga melimpahkan tahap dua kekejaksaan Perak Surabaya." Ujarnya.

Agung menambahkan selain menangkap dua tersangka ini pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya. Lutfi dan agus yang sebulmnya disebutkan oleh dua tersangka yang sebelumnya ditangkap.

"Barang bukti yang diamanakan dari tersangka, 1 buah kunci (T) yang sudah dimodifikasi, satu kunci (Y) yang dililit isolasi warna hitam, satu motor honda beat, sepasang sepatu, dan satu lembar STNK." Imbuhnya.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor ini kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun.

"Tersangka juga mengaku bahwa saat mengambil motor korban hanya butuh waktu 10 menit dengan cara merusak rumah kontak motor dan membawa guna dijual kepembelinya." Pungkasnya.

Penulis      :    Reporter : pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar