Muhammad Yahya kuasa hukum (kanan) didampingi dua kliennya Matnali dan Nilam
Muhammad Yahya kuasa hukum (kanan) didampingi dua kliennya Matnali dan Nilam
MEMOonline.co.id. Sampang - Sengketa lahan yang terletak di Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur kembali terjadi.
Padahal sebelumnya, gugatan pernah dilakukan oleh para penggugat, namun ditolak keabsahannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang.
Para penggugat yang tak lain merupakan tetangganya sendiri itu berinisial JN, JD, BH, dan MH.
Sedangkan tergugat atas nama Nilam (60), Matnali (45) asal Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong.
Adapun objek perkara berlokasi di Desa setempat, dengan luas lahan sekitar 1.027 m², di mana kondisinya lahan kosong di kawasan persawahan.
Muhammad Yahya, kuasa hukum dari Nilam dan Matnali mengatakan, objek lahan yang kini di sengketakan itu sebelumnya juga pernah digugat pada awal 2022 dengan nomor Nomor 1/ttg/2022 PN.
Saat itu perjalanan sidang hingga enam bulan lamanya, di mana akhirnya tergugat dengan perkara pertama Ibu Nilam (kliennya), dan turut terbuka intervensi Bapak Matnali.
"Matnali merupakan pemegang hak sertifikat tanah yang menjadi objek perkara nomor 00858 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang melalui program PTSL tahun 2018," kata Yahya, Jumat (9/12/2022).
Atas turut terbukanya intervensi Matnali kata Yahya, di situlah ketua majelis hakim mengabulkan bahwa tergugat Nilam dan tergugat intervensi Matnali tidak terbukti.
"Bahkan Ketua Majelis Hakim saat itu tidak melegalitaskan keabsahan bukti kepemilikan milik para penggugat, sehingga lahan itu tidak terbukti milik mereka (penggugat)," paparnya.
"Keputusan mengacu pada tergugat intervensi, mengingat objek perkara sudah timbul sertifikat tanah yang keluar dari pemerintah," imbuhnya.
Malah kata Yahya, para penggugat saat ini melakukan gugatan kembali terhadap objek yang sama, begitupun tergugat sama dengan nomor perkara 08/ttg/2022 PN.
"Kita menghargai asas, Indonesia merupakan negara hukum, kita tetap ikuti gugatan tersebut," terangnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Afrizal membenarkan atas perkara sengketa lahan di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Sampang itu.
Bahkan hari ini (9/12/2022) pagi, terdapat agenda pemeriksaan terhadap objek perkara.
"Dalam pemeriksaan itu, Majelis Hakim melihat kondisi lahan apakah sesuai yang telah digugat oleh penggugat dan jangan sampai objeknya bukan lahan itu atau malah tidak ada objeknya," katanya.
Kata dia, perkara sengketa lahan ini memang masuk pada awal 2022, kemudian diputus oleh majelis hakim karena gugatan tidak memenuhi syarat formil, sehingga dari penggugat melalui kuasa menggugat kembali.
"Jadi putusan di gugatan awal tahun itu merupakan cacat formil, secara forum gugatan tidak terpenuhi karena terdapat pihak lain," kata Afrizal memungkasi.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak