Sidang Pembacaan Replik Oleh JPU, Tim Kuasa Hukum: Jaksa Tetap Bertumpu Pada Asumsi

Foto: Tim kuasa hukum JEP usai diwawancarai awak media
1222
ad

MEMOonline.co.id. Malang - Agenda sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SPI Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Kelas 1A Ruang Sidang Cakra, Jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (10/8/2022).

Sidang kali ini pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian.

Jaksa Penuntut Umum, Yogi Sudharsono, SH, mengatakan sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan terdakwa Julianto Eka Putra dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

"Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang," ujar Yogi.

Yogi menjelaskan agenda sidang pembacaan jawaban atas pembelaan (replik) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang inti dari replik tersebut sebagaimana pasal 182 ayat 3 KUHAP.

"Jaksa Penuntut Umum secara bergantian membacakan replik (jawaban) atas pledoi (pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya, yang mana Jaksa Penuntut Umum memberikan sanggahan terkait pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya," terangnya.

Ia menyebut bahwa perkara terdakwa Julianto Eka Putra bukan rekayasa, dan Jaksa Penuntut Umum yakin terhadap dakwaan maupun tuntutan yang sudah dibacakan, dan diuraikan serta dibuktikan secara materiil dan juga analisa yuridis yang telah dituangkan dalam surat tuntutan.

"Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa perkara tersebut bukan rekayasa dan akan terbukti. Maka dari itu mari bersama sama kita kawal dan kita lihat pertimbangan  pertimbangan apa yang lebih meyakinkan mejelis hakim dalam memutuskan perkara ini dengan seadil - adilnya," ungkapnya.

Tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra, yakni Jeffry Simatupang, S.H, M.H, menganggap bahwa Jaksa Penuntut Umum mengulang ulang dakwaan, dan tetap bertumpu kepada asumsi bukan pembuktian.

"Dalam perkara kami sekali lagi kami sampaikan pelapor dan yang mengaku sebagai korban hanya satu orang. Tidak tepat kalau dikatakan 8 - 9 orang, itu tidak tepat. Karena menurut keterangan dari Pengadilan Negeri pun sudah menyatakan dalam rilisnya bahwa dalam perkara kami yang diduga korban atau sebagai pelapor hanya satu orang," beber Jeffry.

Pihaknya juga melihat Polda Jatim memiliki hotLine untuk kasus - kasus eksploitasi ekonomi.

"Kami pun juga punya hotline bagi Alumni SPI yang merasa bahwa laporan - laporan ini adalah laporan - laporan bohong atau laporan - laporan fitnah. Kami membuka hotline juga. Kenapa? Sekali lagi kalau ada saksi yang bisa melaporkan 15 orang, kami bisa menghadirkan 100 orang yang menyatakan bahwa laporan ini adalah bohong," tegas Jeffry.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyatakan berdasarkan pembuktian di pengadilan bahwa laporan ini ada yang merekayasa.

"Bahwa laporan ini adalah bohong, fitnah, kami tidak mengatakan ini hanya berdasarkan asumsi. Bagi kami perkara ini sudah selesai pembuktiannya, dan kami menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau kekerasan seksual," tegasnya.

Maka dari itu pihaknya meminta berdasarkan pembuktian, berdasarkan fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Dan kami meminta kepada Majelis Hakim berdiri tegak dalam kebenaran dan mempertimbangkan segala alat bukti dan fakta - fakta persidangan yang sudah terungkap di persidangan," pintanya.

Sekali lagi, pihaknya menyampaikan kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum bahwa tim penasihat hukum memegang fakta, alat bukti dan memengang transkripnya.

"Tidak boleh ada penyelundupan hukum atau penghilangan fakta persidangan. Dan bagi kami banyak fakta - fakta persidangan yang tidak dicantumkan dalam tuntutan. Bahkan dalam replik yang sudah kami ungkap dalam jawaban kami, dan Jaksa tetap sekali lagi bertumpu pada asumsi," tandasnya.

Penulis      :    Tim/ris

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Gara - gara bantaran sebuah sungai yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, resmi mengoperasikan sarana WiFi Publik di seputaran Alun - Alun...

MEMOonline.co.id, Sampang- M Inisial, seorang mucikari asal desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran...

Bersama ini saya ijin menyampaikan keluhan masyarakat sekitar pasar induk Cibitung Kabupaten Bekasi, bahwa sudah lebih dari 3 bulan sampah di...

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Silaturahmi Pemerintah Kota Bekasi bersama para insan pers di Pendopo Walikota Bekasi diawali dengan acara buka puasa...

Komentar