Foto : tiga pelaku curanmor yang ditangkap polisi
Foto : tiga pelaku curanmor yang ditangkap polisi
MEMOonline.co.id. Lumajang - Tiga pria diantaranya inisial AH (31) warga Desa Sawaran Lor, M (32) warga Desa Tegal ciut, serta DF (27) warga Desa Banyuputih Lor, diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Tekung Lumajang, Kamis kemarin.
Mereka diamankan pasca lidik, sedari hilangnya sepeda motor Vario milik seorang warga Desa Karangbendo di area persawahan April lalu, ketika ditinggal merumput oleh sang pemilik.
Kapolsek Tekung Iptu Ari Hartono dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Lumajang Iptu Imam Soepardi menjelaskan, saat korban melapor, menceritakan jika dirinya kaget usai beraktivitas dan hendak pulang, motornya sudah tak lagi ditempat.
"Korban sempat berlari mengejar, karena melihat ada tiga orang yang membawa kabur motornya. Namun pelakunya dengan cepat membawa lari motor korban menuju arah barat dari TKP. Dan akhirnya korban melaporkan ke Polsek Tekung," kata Imam Soepardi, Sabtu (16/4/2022).
Terungkapnya peristiwa itu, bermula dari penyelidikan yang mengerucut pada 'DF'. Ia diamankan dikediamannya. Sontak interogasi petugas berbuah pengakuan jika 'DF' saat itu melakukan perbuatannya bersama ke dua rekannya 'AH' dan 'M'.
Lanjut, 'AH' dan 'M' diamankan ketika berada di rumah temannya di Desa Kalidilem.
"Ketiga pelaku saat ini sudah menjadi tersangka dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuh Kasi Humas.
Selain mengamankan ke tiga tersangka, petugas turut menyita barang bukti diantaranya, sepeda motor Vario milik korban, serta 1 unit kendaraan lain Yamaha Vixion dan sebuah kunci leter Y yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Isma