Foto: Ilustrasi google
Foto: Ilustrasi google
MEMOonline.co.id. Sampang - SP inisial, residivis yang dilumpuhkan Sat Reskrim Polres Sampang beberapa lalu terancam 9 tahun penjara, Sabtu (16/4/2022).
Tersangka SP, asal desa Banjartalela, Kecamatan Camplong, Madura, Jawa Timur tersebut terlibat pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kecamatan Jrengik Sampang.
Tersangka SP yang sebelumnya menjadi buronan (DPO) polisi tersebut berhasil diamankan di jalan raya di wilayah Camplong, Sampang, dan dihadiahi timah panas polisi pada Minggu (10/04/2022) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha mengatakan, tersangka SP dijerat pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata AKP Irwan Nugraha singkat.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Isma