Residivis di Sampang yang Dilumpuhkan Polisi Terancam 9 Tahun Penjara

Foto: Ilustrasi google
1188
ad

MEMOonline.co.id. Sampang  - SP inisial, residivis yang dilumpuhkan Sat Reskrim Polres Sampang beberapa lalu terancam 9 tahun penjara, Sabtu (16/4/2022).

Tersangka SP, asal desa Banjartalela, Kecamatan Camplong, Madura, Jawa Timur tersebut terlibat pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kecamatan Jrengik Sampang.

Tersangka SP yang sebelumnya menjadi buronan (DPO) polisi tersebut berhasil diamankan di jalan raya di wilayah Camplong, Sampang, dan dihadiahi timah panas polisi pada Minggu (10/04/2022) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha mengatakan, tersangka SP dijerat pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata AKP Irwan Nugraha singkat.

Penulis      :   Fathur

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar