Residivis di Sampang yang Dilumpuhkan Polisi Terancam 9 Tahun Penjara

Foto: Ilustrasi google
1193
ad

MEMOonline.co.id. Sampang  - SP inisial, residivis yang dilumpuhkan Sat Reskrim Polres Sampang beberapa lalu terancam 9 tahun penjara, Sabtu (16/4/2022).

Tersangka SP, asal desa Banjartalela, Kecamatan Camplong, Madura, Jawa Timur tersebut terlibat pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kecamatan Jrengik Sampang.

Tersangka SP yang sebelumnya menjadi buronan (DPO) polisi tersebut berhasil diamankan di jalan raya di wilayah Camplong, Sampang, dan dihadiahi timah panas polisi pada Minggu (10/04/2022) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha mengatakan, tersangka SP dijerat pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata AKP Irwan Nugraha singkat.

Penulis      :   Fathur

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Pamekasan- Ribuan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan bantuan dan pendampingan terus diberikan kepada warga yang terdampak...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan pendampingan kepada keluarga seorang peserta didik yang meninggal dunia serta...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045 bukan hanya tentang menyiapkan sekolah yang berkualitas atau membuka lebih banyak...

MEMOonline.co.id. Lumajang- ‎Penanganan serangan monyet di lahan pertanian tidak dapat dilakukan oleh satu instansi...

Komentar