Residivis di Sampang yang Dilumpuhkan Polisi Terancam 9 Tahun Penjara

Foto: Ilustrasi google
1197
ad

MEMOonline.co.id. Sampang  - SP inisial, residivis yang dilumpuhkan Sat Reskrim Polres Sampang beberapa lalu terancam 9 tahun penjara, Sabtu (16/4/2022).

Tersangka SP, asal desa Banjartalela, Kecamatan Camplong, Madura, Jawa Timur tersebut terlibat pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kecamatan Jrengik Sampang.

Tersangka SP yang sebelumnya menjadi buronan (DPO) polisi tersebut berhasil diamankan di jalan raya di wilayah Camplong, Sampang, dan dihadiahi timah panas polisi pada Minggu (10/04/2022) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha mengatakan, tersangka SP dijerat pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata AKP Irwan Nugraha singkat.

Penulis      :   Fathur

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kabar duka menyelimuti skena underground punk Kota Batu. Rockim, vokalis utama band punk rock BRAIN WASH “Theraphy...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memaknai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat upaya penanggulangan masalah kesehatan dengan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- SMAS Nahdlatul Ulama (SMANU) Sumenep menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Komentar