Foto : Ke empat tersangka ditahan berikut sejumlah barang bukti
Foto : Ke empat tersangka ditahan berikut sejumlah barang bukti
MEMOonline.co.id, Lumajang - Upaya Polres Lumajang melalui Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, dalam memangkas ruang gerak pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terus dioptimalkan.
Sejumlah pelaku kriminal yang diketahui baru lepas dari masa hukuman pun, kembali diamankan. Bukan tanpa sebab, sejumlah pelaku yang kembalikan diamankan diantaranya 'S' (38) dan 'MS' (36) warga Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang berikut 'AA' (22) warga Desa Sukorejo Kecamatan Kunir juga 'AM' (34) warga Desa Jatimulyo, diduga ada keterlibatan dengan tindak pidana lain.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta berkata, ketiga pria itu diamankan dihari berbeda, sesaat pasca keluar dari pintu Lapas II B Lumajang.
'S' diamankan Sabtu (14/8), 'MS' diamankan Minggu (15/8) sedangkan 'AA' dan 'MA' diamankan pada Selasa (17/8).
"Untuk 'S' dan 'MS' kembali diamankan atas dugaan keterlibatan terkait pencurian sapi dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP TKP Pasirian. Sementara 'AA' diduga ada keterlibatan dengan kasus begal motor di Klampokarum. Berikut 'MA' diamankan kembali lantaran diduga ada keterangan dengan pidana yang sama di Kalimujur Lempeni," ungkap Shinta, Kamis (19/8/2021).
Sebelumnya, 'S' dan 'MS' merupakan pelaku pencurian sapi TKP Desa Sememu di tahun 2020 lalu, yang melibatkan salah seorang oknum Sekdes desa lain, yang diketahui meninggal dunia beberapa waktu lalu saat menjalani masa hukuman di Lapas Lumajang lantaran sakit.
Sementara 'AA' sebelumnya dihukum atas perbuatannya dengan mencuri sapi di Desa Sukorejo Kunir bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran.
Dilain hal, 'AM' sebelum dihukum atas perbuatannya berupa pencurian disertai kekerasan di Desa Sumbersuko.
Berikut barang bukti yang sudah ada ditangan penyidik, imbuh Ipda Shinta, mereka kini kembali menjadi tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Lumajang untuk menjalankan proses lebih lanjut.
Polisi terus menggali, mendalami tiap - tiap catatan peristiwa untuk dikaitkan dengan sejumlah terduga pelaku untuk seyogyanya jika terbukti, harus siapapun pelakunya, bisa diproses hukum.
"Dari kemungkinan - kemungkinan yang ada, tentu akan kami dalami. Terutama mengejar pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran," imbuh Ipda Shinta.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Dafa