Salah Tangkap, Kapolres Sumenep dan Kapolsek Pragaan di Pra Pradilkan

Foto: Syafrawi SH. Kuasa Hukum Romli
1783
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Penetapan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh  Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur terhadap Romli, asal Kecamatan Guluk-Guluk, beberapa waktu lalu, rupanya berbuntut panjang.

Sebab, penetapan tersangka tersebut, dinilai sewenang-wenang dan salah kaprah.

Sehingga tersangka (Romli red), akan mempraperadilkan Kapolres Sumenep AKBP Fadilah Zulkarnaen dan Kapolsek Prenduan AKP Moh Nur Amin.

"Materi pra peradilan dengan termohon Kapolres Sumenep dan Kapolsek Pragaan sudah kami sampaikan ke PN (pengadilan negeri) Sumenep, Jum'at kemarin," kata Kuasa Hukum pemohon, Syafrawi Cs.

Menurutnya, penangkapan dan penetapan tersangka Romli menurut Kuasa termohon dinilai penuh kejanggalan. Romli dijerat dengan Pasal 363 (1) ke 4e, 5eJo 56 (1) atau 480 KUHP.

Padahal Romli tidak melakukan pencurian Sepeda Motor Yamaha Vixion dengan nonor polisi M 6232 BA atau sebagai penadah hasil tindak pidana kejahatan.

Melainkan Romli hanya diminatai bantu oleh Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah untuk melakukan memcari barang yang hilang milik warganya. Sebab, ciri-ciri pelaku telah dikenali oleh pemilik sepeda motor.

"Ini kan tindakan sewenang-wenag namanya," kata Syafrawi.

Selain itu, penangkapan terhadap kliennya oleh petugas Kepolisian Sektor Prenduan dinilai tindakan arogansi. Sebab, setelah dilakukan kajian ternyata pelaku berinisial EL terkesan diabaikan.

"Pelaku yang sebenarnya tidak ditangkap, ini akan menjadi presiden buruk bagi masyarakat atas tindakan aparat Kepolisian," jelasnya.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit, saat dihubungi melalui telepon selulernya, menyatakan siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Romli melalui kuasa hukumnya Syafrawi Cs.

Sebab penangkapan dan penetapan tersangka tindak pidanan pencurian kepada pemohon, sudah sesuai dengan prosedur.

"Yang namanya pra pradilan ya harus dihadapi," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid, Senin (19/3/2018).

Apalagi menurutnya, penangkapan hingga penetapan tersangka dalan kasus itu diyakini dilakukan secara profesional.

"Tentunya penetapan tersangka penyidik sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup, minimal dua alat bukti yang cukup," tegasnya.

Namun begitu, sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan permohonan pra pradilan itu. "Nanti tak tanya dulu ke Reskrim," tegasnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat upaya penanggulangan masalah kesehatan dengan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- SMAS Nahdlatul Ulama (SMANU) Sumenep menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

MEMOonline.co.id. Sampang- Husky CNOOC Madura Limited (HCML) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK...

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Suasana hening dan penuh penghormatan menyelimuti Taman Makam Pahlawan (TMP) Kraksaan di Desa Kebonagung Kecamatan...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa meriah di PAUD H.I. EL-FATH melalui...

Komentar