Kadis Akris Fattah Yunus Tegas Membantah, Disorot Dugaan Pungli di Perkimtan Sulteng
MEMOonline.co.id. Palu- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah menjadi sorotan menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pihak rekanan atau kontraktor pelaksana pekerjaan di lingkungan dinas tersebut.
Informasi yang diterima redaksi Memo Online dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, terdapat dugaan permintaan sejumlah uang kepada rekanan dan kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Perkimtan Sulteng.
Besaran uang yang diduga diminta bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp300.000 untuk setiap pelaksana pekerjaan.
Sumber tersebut menyebutkan, pada 2026 terdapat sekitar 300 paket pekerjaan di lingkungan Perkimtan Sulteng yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan oleh pihak rekanan dan kontraktor.
Namun, menurut sumber tersebut, tujuan permintaan uang yang diduga terjadi itu tidak diketahui secara jelas. Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik tersebut dikeluhkan oleh sejumlah pihak rekanan.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan pungli tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Identitas sumber belum dipublikasikan atas permintaannya.
Kadis Perkimtan Tegas Membantah
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. H. Akris Fattah Yunus, MM, membantah adanya praktik pungli di instansi yang dipimpinnya.
Saat dikonfirmasi Memo Online di kantor Perkimtan Sulteng pada Kamis (29/10/2026), Akris menegaskan bahwa tidak ada pungli di lingkungan dinas tersebut.
Ia meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan bukti guna memperjelas kebenaran informasi yang beredar.
Menurut Akris, apabila terdapat staf atau pegawai yang menerima pemberian dari rekanan atau pihak lain, kemudian pemberian tersebut dipersoalkan dan pihak rekanan dapat membuktikan adanya kerugian, dirinya selaku kepala dinas bersedia mengganti uang yang telah diberikan kepada staf tersebut.
“Intinya saya tegaskan, di dinas tidak ada pungli,” tegas Akris kepada Memo Online.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah itu kembali menekankan bantahannya saat ditemui wartawan.
Dengan adanya bantahan tersebut, dugaan permintaan uang kepada rekanan di lingkungan Perkimtan Sulteng masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.(Dewi Shita Melani)