MEMO Online › Pemerintahan

‎Dugaan Praktik Pinjam Bendera & Nepotisme di Proyek Irigasi Tekung Lumajang Terangkat ke Permukaan

Kamis, 29 Oktober 2026 17:02 WIB · 10 kali dibaca

Foto : Lokasi proyek dan kondisi becek ditengah pengerjaan. (Doc.memoonline).
Foto : Lokasi proyek dan kondisi becek ditengah pengerjaan. (Doc.memoonline).
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pelaksanaan proyek Pembangunan Jaringan Irigasi di lingkungan Gapoktan Rukun Makmur, Desa Tekung, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, memantik sorotan serius. Proyek bernilai Rp185.274.245,00 ini terindikasi melanggar prinsip transparansi dan tata kelola pengadaan barang/jasa.

Berdasarkan data LPSE, proyek ini dilaksanakan oleh CV. Guntur. Namun pengakuan mengejutkan datang langsung dari pemilik badan usaha tersebut, yang menyatakan bahwa perusahaannya hanya dipinjam namanya oleh pihak lain.

"CV saya dipinjam Mas Rio, dan yang mengerjakan proyek itu Mas Rio. Saya pun tidak tahu di mana lokasi proyeknya," ungkap pemilik CV. Guntur, Kamis (29/10/2026).

Penelusuran lebih lanjut mengungkap sosok 'Rio' yang dimaksud adalah adik kandung dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Ir. Retno Wulan Andari, M.Si. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pejabat bersangkutan saat dihubungi awak media.

"Iya benar, dia adik saya," aku Retno melalui sambungan telepon seluler.

‎Saat didesak menjelaskan dugaan praktik pinjam bendera tersebut, Retno menyatakan akan mengklarifikasi terlebih dahulu hubungan kerja sama antara pihak adiknya dengan CV. Guntur. Ia juga awalnya menyebut adanya perpanjangan waktu pelaksanaan proyek, namun kemudian memperbaiki pernyataannya menjadi penyesuaian kemampuan penyelesaian pekerjaan.

‎"Saya kan tidak tahu bagaimana kerja sama antara CV. Guntur dengan dia. Coba nanti diklarifikasi dulu. Ke kantor saja, tidak usah lewat telepon, nanti salah paham," ujarnya, yang juga meminta awak media tidak menaikkan berita ini.

‎Ketika awak media menyinggung dugaan nepotisme dalam perolehan proyek, Retno tegas membantah.

‎"Tidak lah. Banyak yang sudah masuk ke pertanian, bukan hanya dia. Kebetulan saja itu," tegasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut 'Rio' belum dapat dimintai tanggapan terkait penugasan proyek dan mekanisme kerja sama dengan CV. Guntur.

Praktik pinjam nama atau pinjam bendera dalam pengadaan pemerintah dilarang tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Awak media akan terus memantau perkembangan peristiwa ini dan menunggu penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait.(Mas Her)

Berita lain di Pemerintahan