MEMO Online › Pendidikan

Belum Cukup Umur dan Tanpa Helm SNI, Belasan Siswa SMP di Lumajang Terjaring Razia Polisi

Kamis, 29 Oktober 2026 15:54 WIB · 6 kali dibaca

Foto: Ops Satlantas Polres Lumajang.
Foto: Ops Satlantas Polres Lumajang.
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Lumajang- Sebanyak 12 pelajar berusia 13 hingga 15 tahun kedapatan mengendarai sepeda motor saat berangkat ke sekolah.

Temuan tersebut terungkap saat Satlantas Polres Lumajang menggelar edukasi dan penertiban kendaraan dalam program Police Goes to School di SMP Negeri 5 Lumajang, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang dipimpin Aiptu Rima Mayangga Rivasari, S.H., M.H., dari Satgas Preemtif Unit Kamsel Satlantas Polres Lumajang itu menyasar pelajar yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan risiko kecelakaan lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2026.

Penertiban dilakukan bersama guru kesiswaan dan pengurus OSIS. Petugas menyisir sejumlah kantong parkir swasta serta tempat penitipan kendaraan di luar lingkungan sekolah.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 12 pelajar yang membawa sepeda motor sendiri, padahal belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain persoalan usia, petugas juga menemukan enam siswa tidak menggunakan helm berstandar SNI. Sementara itu, dua unit sepeda motor diketahui tidak memenuhi standar kelayakan jalan, di antaranya menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi spion, serta memakai ban tidak standar.

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Pratama Sudirno, S.H., mengatakan penertiban tersebut tidak semata-mata bertujuan menemukan pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak usia sekolah.

"Kami menemukan 12 pelajar berusia 13 sampai 15 tahun yang membawa sepeda motor ke sekolah. Pada usia tersebut, mereka belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM. Kami juga menemukan pelanggaran lain, mulai dari tidak memakai helm SNI hingga kendaraan yang tidak sesuai standar," ujar Bayu.

Menurutnya, kebiasaan anak mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur perlu menjadi perhatian bersama. Minimnya pengalaman berkendara ditambah ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga pengguna jalan lain.

Terhadap pelajar yang terjaring, petugas bersama pihak sekolah memberikan teguran tertulis dan pembinaan di tempat. Polisi juga membagikan brosur imbauan tertib berlalu lintas, memberikan edukasi mengenai penggunaan helm yang benar, serta menyosialisasikan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya bagi anak-anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bayu menegaskan, pengawasan terhadap pelajar tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak kepolisian maupun sekolah. Orang tua memiliki peran penting, terutama dalam memastikan anak tidak membawa kendaraan bermotor sebelum memenuhi persyaratan hukum.

"Kami mengimbau para orang tua dan wali murid agar tidak memfasilitasi anak yang belum cukup umur dengan kendaraan bermotor. Keselamatan anak harus menjadi prioritas. Manfaatkan fasilitas antar-jemput atau angkutan umum agar mereka dapat berangkat dan pulang sekolah dengan lebih aman," tegasnya.

Operasi Patuh Semeru 2026 sendiri berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Melalui operasi tersebut, Satlantas Polres Lumajang tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pencegahan, terutama terhadap perilaku berkendara yang berpotensi memicu kecelakaan.

Temuan belasan pelajar yang membawa sepeda motor ini menjadi pengingat bahwa keselamatan berlalu lintas perlu ditanamkan sejak dini. Kepatuhan terhadap batas usia, penggunaan perlengkapan keselamatan, dan kelayakan kendaraan menjadi bagian penting dalam menciptakan keamanan di jalan raya.(Mas Her)

Berita lain di Pendidikan