Gempar Parimo Ancam Turun Jalan, APH Tutup Mata Kegiatan PETI di Desa Sijoli Kian Menggila
MEMOonline.co.id. Parimo- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sijoli, wilayah perbatasan Sulawesi Tengah dan Gorontalo, menjadi perhatian serius karena berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. Lokasi tambang yang dikenal warga sebagai “Lubang Ambulans” dilaporkan mengalami sejumlah kecelakaan, termasuk dugaan insiden tertimpa material dan runtuhan lubang tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Satrio, Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) Parigi Moutong, menyampaikan kecaman terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Ia mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas yang diduga berlangsung tanpa perizinan yang sah.
“Kami bertanya, mengapa aparat penegak hukum, mulai dari Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri, seolah-olah belum menunjukkan tindakan yang memberikan kepastian kepada masyarakat? Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut sementara keselamatan warga terancam. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Satrio.
Papan Peringatan Tegaskan Larangan Aktivitas Tambang Tanpa Izin
Sorotan terhadap aktivitas PETI tersebut semakin menguat dengan adanya papan peringatan yang mencantumkan larangan kegiatan pertambangan tanpa izin.
papan yang mencantumkan nama Polsek Moutong dan Polres Parigi Moutong itu memuat tulisan tegas:
“PERHATIAN!!! LOKASI TAMBANG INI BELUM ADA IZIN. SEMUA KEGIATAN TAMBANG HARUS DIHENTIKAN.”
Papan tersebut juga mencantumkan rujukan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam substansinya, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 pada saat diundangkan mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Penerapan pasal terhadap suatu perkara harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta fakta dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
Keberadaan papan peringatan itu menimbulkan pertanyaan penting mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Apabila aktivitas pertambangan yang dimaksud memang belum memiliki izin dan masih berlangsung, aparat berwenang perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah penindakan, pengawasan, serta upaya pencegahan agar tidak muncul korban berikutnya.
Satrio menegaskan bahwa papan larangan tidak boleh berhenti menjadi sekadar peringatan tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Kalau sudah ada papan peringatan yang menyatakan lokasi tambang belum memiliki izin dan seluruh kegiatan harus dihentikan, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Jangan sampai larangan hanya menjadi tulisan di pinggir jalan, sementara aktivitas yang diduga melanggar hukum terus berlangsung. Kami meminta aparat menjelaskan tindakan konkret yang telah dan akan dilakukan,” ujarnya.
Desak Pengusutan Menyeluruh terhadap Pihak yang Terlibat
Dalam pernyataannya, Gempar Parimo juga mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di Desa Sijoli, termasuk pihak-pihak yang disebut masyarakat sebagai pengendali kegiatan di lokasi tersebut.
Satrio menyebut nama Daeng B dan Mas M sebagai pihak yang menurut informasi berkembang di masyarakat perlu diperiksa keterlibatannya. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang objektif, berdasarkan bukti, dan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami meminta kasus ini diusut dari hulu ke hilir. Siapa yang mengelola, siapa yang memperoleh keuntungan, bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung, dan apakah ada pihak yang melakukan pembiaran, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti. Jika ditemukan pelanggaran, kami mendesak agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Keselamatan Warga dan Kerusakan Lingkungan Tidak Boleh Diabaikan
Selain persoalan legalitas, aktivitas pertambangan tanpa izin juga perlu ditinjau dari aspek keselamatan kerja dan dampak lingkungan. Penggalian yang tidak memenuhi standar keselamatan berpotensi menimbulkan longsor, runtuhan lubang, serta kecelakaan yang membahayakan para pekerja maupun masyarakat di sekitarnya.
Keluhan mengenai kerusakan tanah, sungai, dan kawasan hutan juga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh instansi yang berwenang. Penilaian mengenai tingkat kerusakan dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan, bukti, dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gempar Parimo mendesak Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong agar berkoordinasi melakukan pemeriksaan di lokasi. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status perizinan, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, mengevaluasi risiko keselamatan, serta mengambil tindakan sesuai kewenangan masing-masing.
Gempar Parimo Siap Menggelar Unjuk Rasa
Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan masyarakat, Gempar Parimo menyatakan akan mempertimbangkan aksi unjuk rasa apabila tidak ada kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum terhadap persoalan tersebut.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika tidak ada langkah nyata dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kami bersama masyarakat siap menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai dan sesuai ketentuan hukum. Tujuan kami jelas: menuntut penegakan hukum, perlindungan keselamatan warga, dan penyelesaian persoalan PETI secara menyeluruh,” tutup Satrio.
Gempar Parimo menegaskan bahwa penanganan aktivitas PETI di Desa Sijoli harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait. Peringatan mengenai larangan pertambangan tanpa izin, dugaan kecelakaan, potensi kerusakan lingkungan, dan tuntutan masyarakat perlu dijawab melalui tindakan yang terukur, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(Dewi Shita Melani)