MEMO Online › Hukum & Kriminal

Kasus Penganiayaan di Jember Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Polsek Pakusari Kedepankan Restorative Justice

Jumat, 30 Oktober 2026 08:04 WIB · 12 kali dibaca

Foto: Surat pernyataan kedua belah pihak saat dipolsek Pakusari pada Kamis 29/10/2026 malam
Foto: Surat pernyataan kedua belah pihak saat dipolsek Pakusari pada Kamis 29/10/2026 malam
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Jember- Perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada April 2026 lalu, diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan. Dalam penanganan perkara tersebut, Polsek Pakusari mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Kasus tersebut melibatkan korban berinisial H dan terduga pelaku berinisial M. Korban diketahui bernama Nidin, warga Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.

Kanit Reskrim Polsek Pakusari, Fatra, mengatakan bahwa mediasi dilakukan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak tanpa harus melanjutkan perkara ke ranah hukum.

“Kami melakukan mediasi permasalahan penganiayaan yang dilakukan saudara M terhadap saudara H. Peristiwa itu terjadi pada April 2026,” ujar Fatra.

Menurutnya, melalui proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.

Kesepakatan damai itu disaksikan oleh Robi dan Faruk yang merupakan perwakilan keluarga korban dan keluarga terduga pelaku.

Pendekatan keadilan restoratif tersebut mengutamakan penyelesaian persoalan melalui kesepakatan bersama, dengan memperhatikan kepentingan korban maupun terduga pelaku.

Fatra menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

Sementara itu, pihak korban menyatakan bahwa persoalan penganiayaan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendampingan salah satu lembaga dan media.

Penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat mengakhiri perselisihan antara kedua belah pihak serta menjaga hubungan sosial di lingkungan masyarakat.(Zain)

Berita lain di Hukum & Kriminal